Kasus Alsintan, Kejaksaan Sumber Belum Tahan Tersangka FF
CIREBON - Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon terus memproses kasus Alsintan (alat mesin pertanian) yang menyeret nama pejabat Dinas Pertanian setempat, berinisial FF.
FF sendiri posisinya telah ditetapkan menjadi tersangka. Hanya saja, hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) belum melakukan penahanan.
“Untuk FF sudah ditetapkan. Prosesnya sudah berjalan sesuai SOP. Kita lakukan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi. Sekarang situasinya sedang darurat. Jadi ketika kita lakukan pemanggilan agak terhambat,” ujar Kepala Kejari Sumber, Tommy Krinanto, Minggu (26/4).
Sebelumnya, Tommy menegaskan, akan ada banyak saksi yang dilibatkan. Bahkan kurang lebih mencapai 20 orang saksi. \"Kurang lebih segitu. Laporan terakhir sudah 8 orang saksi yang telah dipanggil. Akan kita lanjutkan,\" terangnya.
Hanya saja, dimasa pandemi Covid-19 ini dipastikan penanganannya akan membutuhkam waktu lama. Terlebih, untuk saksi, tidak hanya warga Kabupaten Cirebon saja.
Mereka tersebar di beberapa daerah. Termasuk salah satunya dari kementerian. Sejauh ini, pada saat pemanggilan, pihaknya mengalami kendala.
“Ada yang memberikan keterangan belum bisa datang. Kita tetap jadwalkan kembali. Termasuk yang dari kementerian pasti akan kita panggil. Saksinya tidak hanya orang Cirebon. Tersebar di beberapa daerah,” jelasnya.
Tommy pun menjelaskan berkaitan dengan statemen sebelumnya yang menyinggung soal kemungkinan adanya tersangka baru, itu bisa saja terjadi. Hanya saja, perlu mencari alat buktinya.
Untuk menetapkan tersangka, minimalnya terdapat dua alat bukti. “Jadi tidak bisa kita asumsi hukum. Tapi harus berdasarkan fakta hukum. Fakta hukum bisa dilakukan minimal 2 alat bukti,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sumber, Wahyu Oktavianto menjelaskan, belum dilakukan penahanan FF didasarkan pada keputusan penyidik. \"Memang sampai saat ini untuk saudara FF belum dilakukan penahanan. Tapi untuk penetapan tersangka sudah,\" tegasnya.
Terpisah, Bupati Cirebon Imron mengaku, dirinya tidak akan intervensi atas kasus yang menimpa pejabat Distan. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumber.
“Ya, saya serahkan kepada Kejaksaan selaku pemeriksa dan saya juga enggak akan intervensi atas kasus yang menimpa jajaran saya (pejabat distan, red),” tuturnya.
Ia mengaku, terkait kasus yang melibatkan pejabat di Distan Kabupaten Cirebon itu, sampai sejauh ini dirinya belum menerima laporannya. “Saya gak tahu secara pasti, karena belum ada yang melaporkan secara pasti kepada saya,” ujar Imron.
Namun, ia sudah mengetahui adanya satu pejabat di Dinas Pertanian yang ditetapkan menjadi tersangka hanya lewat pemberitaan di media.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: