Menyangkal Perppu Covid-19
Perppu Corona secara prinsip dikenal dalam konstruksi hukum di Indonesia yang ditetapkan Presiden walaupun masih perlu memperoleh persetujuan dalam forum sidang di parlemen. Namun, terbitnya Perppu Corona patut dipersoalkan secara hukum konstitusi. Karenanya diperlakukan membangun komunikasi cepat dan tepat terhadap seluruh parpol di Senayan. Rekomendasi penulis terkait komunikasi yang dibangun dalam rangka upaya menempuh legislatif review. Dokumen aturan yang dihasilkan jika terjadi legislatif review adalah undang-undang perubahan atas undang-undang APBN sebelum adanya pandemi corona.
Antara Perppu dan undang-undang perubahan tentang APBN secara hukum tetap berbeda nomenklatur dan proses pembuatannya walaupun secara hierarki peraturan perundang-undangan diletakkan pada posisi setara. Sederhana sekali sejati deskripsi mengenai perbuatan hukum yang posisinya setara namun tetap berbeda dalam situasi wabah corona ini, yakni fatwa terkait mengganti ibadah salat Jumat dengan Duhur. Itulah posisi Perppu dalam hukum.
Sementara kalau membuat undang-undang perubahan dapat dianalogikan seorang muslim yang sedang melaksanakan salat qadla. Walaupun melakukan qadla salat Subuh hari Senin pada hari Selasa, tetap dimaknai sebagai perbuatan hukum hari Senin. (*)
*) Penulis adalah Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: