Hanya Ada Zonasi Kota Cirebon pada PPDB 2020

Hanya Ada Zonasi Kota Cirebon pada PPDB 2020

CIREBON – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon hanya menerapkan satu zonasi. Yakni khusus Kota Cirebon, serta tidak ada kategorisasi wilayah.

PPDB tahun ini juga sangat menyesuaikan dengan perkembangan Covid-19. Baik cara pendaftaran maupun kelengkapan persyaratan.

Kepala Disdik, Irawan Wahyono mengatakan, pihaknya telah membentuk panitia PPDB tingkat kota dan panitia pelaksana PPDB dari TK, SD hingga SMP Negeri, sesuai Permendikbud.

“Untuk SMP ada empat jalur. Yakni zonasi, afirmasi, perpindahan domisili dan anak guru serta jalur prestasi,” ujar Irawan, kepada Radar Cirebon, Selasa (28/4).

Diterapkannya satu zonasi dikarenakan dari 5 kecamatan di Kota Cirebon, sebaran sekolah terutama SMP tidak merata. Bahkan Kecamatan Pekalipan tidak memiliki satupun SMP negeri. Sistem ini mengubah zonasi tahun lalu, yang masih menggunakan zonasi 1 dan 2.

Untuk komposisi kuota, PPDB tahun ini menerapkan 50 persen melalui jalur zonasi. Sedangkan penghitungannya masih berdasarkan jarak antara sekolah dengan rumah calon siswa. Mana yang terdekat sesuai dengan koordinat di kartu keluarga maka itu yang lolos seleksi zonasi.

Kemudian jalur prestasi sebanyak 30 persen. Baik itu prestasi akademik, seni budaya, estetika, keagamaan, pramuka dan lainnya. “Pada tiap tingkatan kejuaraan akan berbeda poinnya. Misalnya juara di Kota Cirebon nilainya hanya 10, di provinsi 15 dan nasional 20, jadi ada bobotnya masing-masing,” imbuh Irawan.

Untuk jalur afirmasi mendapatkan kuota 15 persen. Orangtua peserta didik wajib membawa atau melampirkan bukti penunjang seperti KIP, PKH, KKS, disesuaikan dengan basis data terpadu di Dinsos setempat. “Yang terakhir jalur perpindahan domisili dan anak guru diberikan kuota 5 persen,\" imbuhnya.

Sekretaris Disdik Odik SPd MPd menambahkan, daya tampung rombongan belajar (rombel) untuk TK 15 rombel, SD 28 siswa per rombel dengan maksimal 4 rombel. Sedangkan SMP 32 siswa per rombel dengan maksimal 11 rombel.

PPDB pada masa pandemi Covid-19 ini, kata Odik, memiliki skema sesuai dengan Permendikbud 44/2019. Ini dilakukan bila pandemi Covid-19 masih terus terjadi. Bila sudah normal, PPDB akan dilaksanakan seperti biasa.

PPDB online SD rencananya dimulai 29 Juni-7 Juli 2020. (ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: