PSBB Kuningan Berlaku Mulai Pukul 16.00 WIB

PSBB Kuningan Berlaku Mulai Pukul 16.00 WIB

KUNINGAN - Bupati Kuningan Acep Purnama kembali menjelasakan kebijakan PSBB akan dilaksanakan di seluruh Provinsi Jabar secara serentak mulai Rabu (6/5) hingga 14 hari ke depan.

“Kebijakan ini serentak. Pak Gubernur menyerahkan kepada daerah masing-masing terkait kebijakannya, yang terpenting prinsipnya laksanakan PSBB,” kata bupati.

Di Kuningan sendiri, ia telah mengambil inisiatif setelah berkoordinasi dengan wabup, sekda, dan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah). Mengingat saat ini Kuningan sedang melaksanakan KWP (Karantina Wilayah Parsial) dengan pemberlakuan mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.

”Pada saat PSBB nanti, jamnya tinggal ditambah saja menjadi dimulai jam 4 sore (16.00 WIB),” terang bupati.

Pertimbangannya, lanjut bupati, pandemi Covid-19 saat ini beradar di tengah bulan suci Ramadan. Salah satu tradisi dalam Ramadan yakni kegiatan ngabuburit yang banyak dilakukan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja.

Untuk pelaksanaan PSBB di Kuningan, lanjut dia, akan diperlebar dari kebijakan KWP sebelumnya. Terutama akan diberlakukan secara lebih ketat dalam pembatasan dan pengawasan serta yang lainnya di 11 kecamatan yang berkategori besar dan memiliki pasar yang ramai.

11 titik itu yakni Kecamatan Cilimus, Kramatmulya, Kuningan, Kadugede, Darma, Subang, Garawangi, Ciawigebang, Luragung, Maleber dan Cibingbin. “Jadi ada 11 kecamatan yang akan kita terapkan PSBB ini dengan kapasitas yang cukup intensif. Kalau di luar kecamatan itu, tetap dilaksanakan tapi tidak seketat ini. Fokus kita dalam kemasan pasar,” tegas Acep.

Dijelaskan, PSBB berarti pembatasan kegiatan-kegiatan yang dilakukan masyarakat. Salah satunya pembatasan kegiatan berdagang.

“Di pasar kalau banyak pintu, maka akan diberlakukan 2 pintu saja, keluar dan masuk. Di pintu masuk supaya tidak terjadi pemadatan, kita akan berlakukan secara ketat,” jelasnya.

Lebih lanjut Acep mengungkapkan, sebagai langkah membantu para pedagang pasar, jika ada barang-barang bawaan yang harus diantar, maka pemkab akan menyiapkan kendaraan pikap untuk mengentarkan ke tempat tujuan secara gratis.

Hal itu dalam rangka mempersempit ruang gerak, meskipun pelayanan pasar masih tetap berjalan, namun tidak bertumpuk di satu sentral.
Kemudian saat mulai PSBB, bupati memastikan semua toko dan yang berdagang makanan harus tutup.

Aturan tersebut terpaksa harus diterapkan dalam kondisi saat ini. Karena tanpa aturan tetap akan terjadi kerumunan-kerumunan, sehingga penyebaran Covid-19 sulit dikendalikan.

“Kita masih memberikan kesempatan dari jam 06.00-16.00. Intinya PSBB ini menekan pergerakan masyarakat untuk tetap tinggal di rumah. Membeli makanan bisa dilakukan jam 12, jam 1 (siang), makannya di rumah. Siap-siap saja karena jam 16.00 WIB akan dilakukan pembatasan secara total,” tegas Acep.

Sementara itu, Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar memastikan terkait teknis secara menyeluruh, baru akan dibahas secara khusus Senin ini (4/5), bersama SKPD terkait. “Kita akan bahas besok (hari ini, red) dengan SKPD terkait untuk menindaklanjuti lebih rinci,” singkat Dian. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: