Pemkab Cirebon Resmi Rilis Perbup 24 Tahun 2020, PSBB Berlaku 00.00 Dini Hari

Pemkab Cirebon Resmi Rilis Perbup 24 Tahun 2020, PSBB Berlaku 00.00 Dini Hari

CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi merilis Peraturan Bupati (Perbup) 24/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku mulai 00.00 WIB Rabu (6/5/2020) dini hari nanti.

Selama PSBB berlaku, dialkukan pembatasan kegiatan masyarakat. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengungkapkan, pembatasan sosial dimaksud adalah pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan, pembatasan aktivitas bekerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya; dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Dalam pelaksanaan PSBB, Pemkab Cirebon tidak akan melakukan penutupan jalur. \"Pemkab hanya akan melakukan penyekatan di 16 titik di Kabupaten Cirebon,\" kata Nanan, kepada Radar Cirebon, Selasa (5/5).

Mengutip Perbup 24 tahun 2020, pembatasan berlaku untuk beberapa kegiatan. Dalam hal kegiatan masyarakat, pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi wajib membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan.

Pengguna sepeda motor pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, menggunakan masker dan sarung tangan.

Dikecualikan dari ketentuan ayat (5), sepeda motor pribadi dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dengan ketentuan: a. penumpang dan pengemudi memiliki alamat yang sama; b. diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19; dan c. diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.

Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang dengan tetap menggunakan helm pribadi, masker, dan sarung tangan.

Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (7), Angkutan sepeda motor online atau berbasis aplikasi dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dengan ketentuan: a. diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19; dan b. diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: