Kuningan Terapkan PSBB Total, Berlaku di 32 Kecamatan

Kuningan Terapkan PSBB Total, Berlaku di 32 Kecamatan

CIREBON - Besok, Rabu (6/5), PSBB Jawa Barat dimulai. Ciayumajakuning pun menerapkannya. Para kepala daerah di Wilayah III menyatakan siap menjalankan PSBB.

Bahkan Pemkab Kuningan sudah memastikan PSBB menyeluruh. Artinya, berlaku di 32 kecamatan di Kabupaten Kuningan.

Bupati Kuningan Acep Purnama menegaskan seluruh kecamatan di wilayahnya menerapkan PSBB. Semula bupati hanya akan menerapkan PSBB di 11 kecamatan, namun rencana itu diubah. Keputusan itu pun sudah dikoordinasikan dengan kepala daerah sewilayah III Cirebon (Ciayumajakuning).

“Alhamdulillah hari ini (kemarin) akan dikerucutkan oleh Pak Sekda melalui vicon (video conference). Kemarin kita (kepala daerah sewilayah III Cirebon, red) sepakat akan PSBB pada hari Rabu tanggal 6 Mei. Adapun teknisnya diperkenankan kepada wilayah masing-masing untuk menyesuaikan dengan situasi kondisi kewilayahannya,” jelas Bupati Acep Purnama di sela pelantikan bidan desa menjadi PNS di Aula kantor BKPSDM Kuningan, Senin (4/5).

Misalnya saja, lanjut Acep, terkait jam operasional dengan keberadaan pasar-pasar tradisional termasuk swalayan dan toko modern, diserahkan kepada masing-masing wilayah. Namun yang pasti dengan membagi dua kriteria. Misalkan pasar modern wajib tutup pukul 18.00 WIB di daerah lain, sementara di Kuningan wajib tutup pukul 16.00.

“Kalau pasar tradisional, di daerah lain ada yang jam 12 malam sampai jam 12 siang harus ditutup. Di Kuningan, jam 06.00 pagi sampai jam 16.00 sore boleh buka,” papar bupati.

Acep juga sepakat akan melakukan check point di wilayah masing-masing untuk membendung pergerakan pemudik ataupun hanya untuk sekadar silaturahmi dari masyarakat di Wilayah III Cirebon.

“Kita juga memberikan dispensasi kepada masyarakat yang bekerja sewilayah III Cirebon. Misalnya, ada warga Kuningan yang bekerja di Cirebon atau sebaliknya. Kita juga memberikan pengecualian kepada seluruh pejabat publik yang sedang melaksanakan tugas,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, bupati juga menyebutkan jika sejumlah profesi lain seperti dokter atau tenaga medis yang wajib memberikan pelayanan diberi pengecualian. Termasuk jenis profesi lain, selama koordinasi dengan Tim Crisis Center Covid-19, diizinkan. “Insya Allah pada saatnya nanti hari Rabu kita menurunkan seluruh aparatur,” katanya.

“Termasuk saya sedang merumuskan kebijakan membagi tugas seluruh kepala SKPD untuk ikut memonitor masing-masing wilayah kecamatan. Jadi bukan 11 kecamatan, tapi semua 32 kecamatan. Jangan ada salah pemahaman, kalau kemarin saya tuliskan 11 kecamatan itu kan jelas karena di situ ada titik-titik keramaian seperti pasar-pasar tradisional,” lanjutnya.

Acep menegaskan, PSBB di semua kecamatan sebagai langkah serius memutus penyebaran virus corona.

“Jadi sekali lagi, PSBB akan diberlakukan di seluruh kecamatan se Kabupaten Kuningan. Kegiatan warga Kabupaten Kuningan akan ditutup total mulai jam 4 sore sampai jam 6 pagi. Namun hal itu mendapat pengecualian untuk arus barang, pangan, serta hal-hal yang sifatnya penting dan mendesak,” pungkasnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: