Lagi, Perawat Positif Covid-19

Lagi, Perawat Positif Covid-19

INDRAMAYU-Satu hari jelang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Indramayu, Selasa (5/5), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali mengumumkan 1 pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil dari Labkesda Provinsi Jawa Barat.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, dr Deden Bonni Koswara menjelaskan, orang yang terkonfirmasi positif itu yakni TnTB (40) dari Kecamatan Sukagumiwang. Orang tersebut merupakan tenaga kesehatan (nakes) tepatnya perawat dari tim isolasi 1 RSUD Indramayu. Saat ini, sudah masuk ke ruang isolasi untuk dilakukan perawatan. “Alhamdulillah, kondisi beliau dalam keadaan sehat tidak ada gejala apapun,” kata Deden.

Deden menambahkan, dalam kasus ini penularan yang terjadi tidak hanya bisa terjadi di rumah sakit tapi bisa juga terjadi di luar yang ditularkan oleh orang tanpa gejala yang menjadi carier (pembawa).

Deden menambahkan, hingga Selasa (5/5), total pasien positif Covid-19 di Kabupaten Indramayu ada 6 orang, dengan perincian 3 orang pasien dalam perawatan, 1 pasien sembuh dan 2 pasien meninggal dunia.

Sementara untuk jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) jumlahnya masih terus bertambah menjadi 95 orang. Dari jumlah tersebut 33 pasien dalam pengawasan, 31 orang meninggal dunia, dan 31 pasien selesai pengawasan (sembuh).

Selanjutnya, terkait pelaksanaan PSBB di Kabupaten Indramayu yang akan berlangsung 6-19 Mei 2020 telah dilaksanakan rakor dengan berbagai pihak untuk menyiapkan segala sesuatunya.

Saat ini, lanjut Deden, telah terbit Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati sebagai pedoman dalam pelaksanaan PSBB yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 dan Permenkes Nomor 9 tahun 2020 untuk terus disosialisasikan kepada masyarakat.

Selain itu, Gugus Tugas juga tengah menyiapkan buku saku tentang PSBB sehingga mudah untuk dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat.

“PSBB ini kami lakukan yang bertujuan untuk memutus rantai penularan Covid-19 dengan cara membatasi pergerakan orang atau barang, tapi kami tidak mengkesampingkan juga dampak sosial ekonomi akibat pandemi ini. Untuk itu masyarakat agar melaksanakan PSBB yang dibuat oleh pemerintah ini,” tegas Deden. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: