DPR Tetap Sahkan RUU Ormas

DPR Tetap Sahkan RUU Ormas

JAKARTA  - Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil melalui mekanisme voting. Pada saat penyampaian sikap fraksi, Partai Demokrat, PKB, PPP, PKS, PDI Perjuangan dan Golkar menyetujui RUU Ormas disahkan menjadi undang-undang. Sementara itu Partai Hanura, Gerindra dan PAN menolak. Politikus PKB, Anna Muawanah mengatakan, tidak ada perubahan subtansi dalam RUU Ormas. Namun demikian memang ada perbaikan-perbaikan untuk mengakomodir kepentingan Ormas. \"Mekanisme sudah ditempuh. PKB menyetujui RUU ini untuk disahkan,\" ujar Anna dalam Rapat Paripurna di DPR, Jakarta, Selasa (2/7). PKS memiliki sikap yang sama dengan PKB. Mereka menilai tidak ada hambatan kebebasan berserikat dalam pasal-pasal RUU Ormas. UU yang disahkan itu mengakhiri rezim yang mengikat yaitu UU Nomor 8 tahun 1985. \"Kami sama dengan koalisi, yaitu menerima,\" ujar Politikus PKS, Nur Hasan. Politikus PDI Perjuangan, Tri Tamtomo mengatakan, selama lima hari efektif Pansus sudah berupaya untuk melakukan komunikasi, sinkronisasi isi dan melakukan kegiatan lain dengan unsur-unsur pimpinan Ormas.   Menurut Tri, upaya-upaya yang dilakukan Pansus harus dihormati dan dihargai. \"Karena itu, kami mohon UU Ormas ini harus dapat persetujuan, tapi kami saran ke pemerintah untuk lakukan sosialisasi terhadap elemen pemerintah yang menolak,\" ujarnya. Politikus Partai Golkar, Agun Gunanjar mengatakan, partainya setuju RUU Ormas disahkan menjadi UU. \"Golkar, mengambil sikap, UU ini sangat penting, di mana negara untuk mengatur kita. Saya dan istri juga diatur dalam UU KDRT, apalagi masyarakat. UU ini ditunda untuk apa lagi,\" ucap Agun. Sementara itu Politikus PAN, Ahmad Rubai mengaku pihaknya belum dapat menyetujui atau keberatan jika RUU Ormas disahkan menjadi UU Ormas. PAN kata Ahmad, menilai RUU Ormas sudah bagus. Meski begitu Ormas menolaknya. \"Begitu dikomunikasikan kepada Ormas yang memakainya menolak,\" ucapnya. Politikus Partai Gerindra, Martin Hutabarat mengatakan, UU seharusnya untuk kepentingan masyarakat banyak. Ia berharap UU itu jangan sampai menjadi menara gading karena masyarakat ternyata tidak merasakan kepentingannya. \"Saya kira dengan tidak mengurangi usaha-usaha yang telah dilakukan oleh teman-teman Pansus, pendekatan dengan ormas harus dilakukan. Apa substansinya dalam pembuatan UU ini harus untuk kepentingan besama. Berikan waktu banyak untuk dialog dan yakinkan masyarakat,\" kata Martin. Dari hasil voting ada 311 orang setuju pengesahan RUU Ormas menjadi UU Ormas. Rinciannya adalah Demokrat 107 orang, Golkar 75 orang, PDI Perjuangan 62 orang, PKS 35 orang, PPP 22 orang dan PKB 10 orang. Sementara itu 50 orang menolak pengesahan RUU Ormas menjadi UU.  Dengan rincian PAN 26 orang, Gerindra 18 orang dan Hanura enam orang. Adapun total kehadiran dalam Rapat Paripurna berjumlah 361 orang. Dengan hasil itu, pimpinan sidang Taufik Kurniawan mengesahkan RUU Ormas menjadi UU. \"Dengan begini, dapat disetujui pengesahan RUU Ormas,\" ucap Taufik. (gil/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: