KPK Belum Bisa Tahan Anas dan Andi

KPK Belum Bisa Tahan Anas dan Andi

JAKARTA - Pengusutan kasus korupsi proyek pembangunan sport center Hambalang mengarah pada dugaan aliran uang untuk pemenangan Anas Urbaningrum dalam Kongres Partai Demokrat 2010. Kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak Hotel Sultan Jakarta, tempat Anas dan tim pemenangannya mengumpulkan beberapa dewan perwakilan cabang (DPC) Partai Demokrat. Di antara yang dipanggil KPK adalah Diana Hutagalung dan Wawan Hernawan. Keduanya tercatat sebagai sales dan manager hotel Sultan. Sebelum Kongres Partai Demokrat di Bandung tiga tahun lalu, Anas dan tim pemenangannya mengumpulkan beberapa DPC di Hotel Sultan Jakarta. Pertemuan itu salah satunya membahas tentang pemenangan Anas. Dalam pembahasan itu diduga terjadi pembagian uang pada para DPC agar memillih Anas sebagai ketua umum. Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan jika kedua pegawai Hotel Sultan itu diperiksa untuk tersangka Anas. \"Keduanya diperiksa karena sebelumnya di media ada saksi dalam kasus ini yang menyatakan dia ditanya penyidik soal pelaksanaan kongres Partai Demokrat. Nah, mengenai kaitannya bagaimana, ini masih dalam proses pemeriksaan,\" jelasnya. Johan juga tidak menjawab spesifik apa hubungan antara Kongres Partai Demokrat, Proyek Hambalang, dan Anas. Dia mengaku belum mendapatkan penjelasan informasi dari lebih lanjut dari penyidik. \"Ini yang saya belum bisa menjawab karena belum dapat informasinya,\" ucapnya. Menurut Johan, Anas selain menerima mobil juga diduga mendapatkan pemberian lain dari proyek-proyek lain dalam konteks Hambalang. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Wasekjen Partai Demokrat Saan Mustofa ditanyai mekanisme pencalonan Anas saat kongres. Anggota Komisi III DPR itu diminta menjelaskan alasan mendukung Anas serta upayanya sehingga dukungan itu menghasilkan kemenangan. Kepada penyidik Saan menjelaskan kronologi dukungannya kepada Anas. Namun, dia menyatakan tidak ditanya sama sekali soal aliran dana Hambalang ke Demokrat. Begitu juga kabar adanya iming-iming agar peserta memilih Anas. Dalam kasus Hambalang KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Yakni, Andi Alfian Mallarangeng (mantan menpora), Dedy Kusdinar, Teuku Bagus Muhammad Noor, dan Anas. Sejauh ini yang telah ditahan baru Dedy. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan belum bisa menahan Anas dan Andi karena belum didapatnya kerugian negara. \"Selain itu, penyidikan kasus untuk keduanya (Anas dan Andi, red) belum lebih dari 50 persen. Jadi, penahanannya masih kami pertimbangkan,\" ujarnya. (gun/ca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: