DPRD Ancam Interpelasi Bupati

DPRD Ancam Interpelasi Bupati

SUMBER – Langkah pemerintah Kabupaten Cirebon untuk mengisi kekosongan jabatan direktur RSUD Waled yang diimplementasikan melalui pelaksanaan rotasi dan mutasi pejabat eselon II, nampaknya akan terhambat. Pasalnya, DPRD Kabupaten Cirebon memperingatkan agar enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, bupati tidak diperkenankan melakukan rotasi dan mutasi. Ketua DPRD, H Tasiya Soemadi Al Gotas SE MM mengatakan, sejak 30 Mei 2013 lalu pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada bupati untuk tidak melakukan rotasi dan mutasi pejabat sampai dengan akhir masa jabatannya. “Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/5535/SJ tanggal 27 Desember 2012 tentang larangan mutasi atau rotasi jabatan dalam waktu enam bulan sebelum pelaksanaan pilbup. Surat itu mulai berlaku per 1 Juni sampai dengan enam bulan ke depan,” katanya, kepada Radar. Dijelaskan, bupati boleh melakukan mutasi dan rotasi pejabat untuk mengisi kekosongan jabatan, jika pejabat yang bersangkutan meninggal dunia atau sedang menjalani proses perkara hukum. “Kalau pensiun, tidak dijabarkan dalam aturannya. Kemudian, bisa digantikan oleh seorang pelaksana tugas dan pejabat sementara,” tuturnya. DPRD, kata dia, tidak akan tinggal diam bila surat pemberitahuan tersebut dianggap angin lalu oleh bupati atau tetap keukeuh melakukan rotasi dan mutasi. DPRD akan menggunakan haknya sebagai lembaga legislatif untuk mengundang bupati guna mempertanyakan kebijakannya tersebut. “Apakah bentuknya interpelasi atau angket nanti kita musyawarahkan dalam sidang yang terhormat,” tegasnya. Pihaknya ingin pemerintah Kabupaten Cirebon menghormati surat edaran tersebut. “Saya harapkan bupati tidak melanggar undang-undang, kalau memang bupati seorang negarawan,” tandasnya. Berbeda dengan pendapat ketua DPRD Kabupaten Cirebon, tokoh pemuda asal Cirebon Timur, Mae Azhar meminta bupati segera mengisi kekosongan jabatan direktur RSUD Waled yang ditinggalkan oleh dr J Suwanta Sinarya MKes yang pensiun pada 1 juli 2013 lalu. Pasalnya, kewenangan dan kebijakan pelaksana tugas yang sekarang dijabat oleh dr H Agus Sulaeman memiliki keterbatasan, sementara RSUD Waled membutuhkan seorang direktur yang definitif guna memudahkan pelayanan rumah sakit yang tidak pernah sepi melayani pasien khususnya mereka warga miskin. “Setiap hari banyak pasien miskin yang membutuhkan pertolongan, tentunya ini membutuhkan kebijakan soal anggaran dan lain sebagainya, kalau plt kan terbatas. Bisa saja nanti banyak pasien yang terbengkalai,” katanya. Pihaknya berharap, urusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak dipolitisir karena yang akan menjadi korban adalah masyarakat. “Mereka butuh pertolongan cepat, jangan sampai nyawa orang melayang hanya gara-gara tarik menarik kepentingan politik yang tidak jelas,” tegasnya. (jun)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: