Ratusan WNI Ilegal Terjaring di Malaysia

Ratusan WNI Ilegal Terjaring di Malaysia

KUALA LUMPUR - Sedikitnya 421 warga negara Indonesia (WNI) ilegal terjaring razia oleh pihak keimigrasian Malaysia. Razia dilakukan pada Selasa (12/5) di tengah pemberlakuan penguncian wilayah (lockdown), untuk menekan penularan virus Corona (Covid-19).

Penangkapan retusan WNI ilegal ini bermula, ketika pihak keimigrasian Malaysia merazia 7.551 warga asing dan menjaring lebih dari 1.368 imigran ilegal, termasuk di dalamnya 421 orang dari Indonesia. Razia dilakukan di sekitar Pasar Grosir Kuala Lumpur, tempat banyak imigran bekerja.

Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Khairul Dzaimee menuturkan, sebagian besar imigran ilegal itu berasal dari Myanmar. Sementara itu, ada sekitar 421 imigran ilegal yang berasal dari Indonesia.

\"Semua warga asing diperiksa dan imigran ilegal yang ditahan telah menjalani pemeriksaan Corona dengan hasil negatif,\" kata Khairul seperti dilansir The Star, Rabu (13/5).

Sementara itu, Pelaksana juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah mengatakan, Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur telah berkomunikasi dengan pihak imigrasi Malaysia.

\"Sudah ada komunikasi dengan otoritas imigrasi Malaysia, tentunya KBRI akan memberikan fasilitas kekonsuleran bagi mereka dan memastikan hak-hak para WNI tetap terpenuhi selama berada dalam penahanan imigrasi,\" kata Faizasyah dalam jumpa pers Kemlu RI virtual pada Rabu (13/5).

Faizasyah mengatakan, ratusan WNI itu akan dideportasi ke Indonesia setelah menyelesaikan proses hukum keimigrasian di Negeri Jiran.

\"Yang tertangkap pihak imigrasi biasanya akan direpatriasi ke Indonesia,\" pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: