Mulai H-2 Ramadan Tempat Hiburan Wajib Tutup, Ormas Dilarang Sweeping

Mulai H-2 Ramadan Tempat Hiburan Wajib Tutup, Ormas Dilarang Sweeping

KUNINGAN – Guna menjaga kondusivitas, seluruh ormas yang ada di Kuningan diminta untuk tidak melakukan sweeping selama bulan puasa. Itu juga dimaksudkan guna mencegah tindakan main hakim sendiri yang dapat merugikan pihak lain. Imbauan tersebut diungkapkan Kabag Ops Polres Kuningan, Kompol Taufik Asrori kepada Radar, kemarin (3/7). Dikatakan, aparat kepolisian menginginginkan suasana Ramadan nanti berlangsung kondusif, damai dan khidmat. \"Nah, apabila ada ormas ataupun masyarakat yang menemukan praktik-praktik seperti peredaran miras, petasan dan penyakit masyarakat lain, kami harap laporkan kepada kami. Kami siap menindaklanjutinya dan memproses secara hukum,” tegas Taufik. Jika nanti masih ada ormas yang melakukan sweeping bahkan sampai melakukan aksi perusakan, itu dianggap perbuatan main hakim sendiri. Sehingga, kata Taufik, pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas. “Pelakunya nanti akan kami tangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. Sementara itu, Pemkab Kuningan menginstruksikan kepada seluruh pengelola tempat hiburan untuk tidak beroperasi selama Ramadan. Bahkan itu harus dilakukan terhitung H-2 Ramadan. Kasatpol PP Deni Hamdani menyebutkan, pihaknya telah membuat surat edaran bupati yang berisi imbauan tersebut. Ia akan langsung menyebarkan SE tersebut kepada seluruh pengusaha pengelola tempat hiburan. \"SE sudah ada di meja bupati untuk ditandatangani dan kemudian akan segera diedarkan kepada seluruh pengusaha tempat hiburan. Tak ada toleransi, seluruh tempat hiburan mulai tutup sejak H-2 bulan puasa hingga H+2 Lebaran untuk menghormati umat Islam yang tengah menjalankan puasa,\" tegasnya. Sedangkan untuk rumah makan, dalam surat edaran mengatur jam buka. Selama bulan puasa warung makan boleh buka mulai pukul 16.00 hingga 05.00. Kalaupun ada yang buka pada siang hari, kata Deni, ada kebijakan khusus sebagai bentuk toleransi bagi yang tidak berpuasa.  “Tapi diharapkan keberadaannya tidak terlalu terbuka,” ucapnya. Jika masih ada yang melanggar, maka Satpol PP akan bertindak tegas. Sanksi berat akan dijatuhkan bahkan izin usahanya bisa dicabut. Prosedurnya seperti biasanya mulai surat peringatan sampai tiga kali. Ketika peringatan tidak digubris baru tindakan tegas bakal diberikan. (ded)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: