Sisa Anggaran DPUPR Tinggal 14 Persen

Sisa Anggaran DPUPR Tinggal 14 Persen

CIREBON- Seluruh kegiatan fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tahun 2020 terancam ditangguhkan. Pasalnya, 86 persen alokasi anggaran di dinas tersebut dipotong. Pemangkasan itu juga terjadi di setiap SKPD.

Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana ST mengatakan, seluruh kegiatan di SKPD dialihkan untuk penanganan Coronavirus Disease (covid-19). Nilainya tak tanggung-tanggung, 86 persen. Besaran itu, adalah konversi dari potongan 35 persen aturan pusat.

\"Alhasil, tahun 2020 ini tidak adanya pekerja fisik sama sekali. Karena, anggaran yang ada di DPUPR tinggal 14 persen. Habislah, 14 persen tidak bisa mengerjakan kegiatan proyek fisik plat merah,\" ujar Anton usai pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2019 bersama DPUPR, kemarin (14/5).

Menurutnya, jika anggaran yang tersisa di DPUPR hanya tinggal 14 persen, maka bisa buat apa untuk pembangunan? Karena pemotongan terakhir setiap SKPD untuk penanganan Covid-19 itu sebesar 35-68 persen aturan pusat, maka ia kembali menegaskan harus ada skala prioritas.

\"Seperti tadi yang kaitannya dengan irigasi dan sampah itu jangan dipangkas. Ya mudah-mudahan Corona bisa selesai dan bisa dikembalikan lagi untuk anggaran yang semula. Kalau nggak ya hancur perekonomian masyarakat,\" imbuhnya.

Artinya, kata Anton, tak hanya pekerjaan fisik yang ditiadakan di DPUPR Kabupaten Cirebon, bahkan anggaran untuk pemeliharaan irigasi pun telah dipangkas. Sehingga dipastikan, para petani di daerah ini bisa jadi bakal mengalami rawan gagal panen.

\"Harusnya ada skala prioritas. Contoh persoalan banjir, persoalan sampah jadi prioritas. Kalau nggak ada ya sudah nggak ada pekerjaan fisik. Jadi, dampaknya kalau Corona nggak selesai, petani juga akan gagal panen. Karena nggak ada air,\" paparnya.

Harusnya, sambung politisi Partai Golkar itu, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg bisa menginstruksikan agar anggaran kegiatan yang prioritas tidak dipangkas. Apalagi, berkaitan dengan keberlangsungan ketahanan pangan. \"Harusnya irigasi yang kaitannya dengan panen itu jangan dipangkas, termasuk persoalan sampah,\" tegasnya.

Senada disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto SH. Menurutnya, besaran potongan 86 persen itu adalah konversi dari aturan pemerintah pusat, yang potongannya dari 35 persen sampai 50 persen.

\"Begini, postur APBD kita itu kan Rp3,5 triliun. Yang 80 persennya adalah dari pusat. Kalau dipotong 35 persen, ya habislah kita. Karena dana dari pusat itu ada dana BOS, kesehatan yang tidak bisa dipotong. Jadi, ketika potongan itu dikonversikan ke daerah besarnya sampai 86 persen,\" pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: