Dua Pengedar Ganja Dibekuk Usai Dipancing Petugas

Dua Pengedar Ganja Dibekuk Usai Dipancing Petugas

INDRAMAYU - Dua pengedar ganja, dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Indramayu, Kamis (4/7). Dari tangan para tersangka, petugas menyita satu paket dan sejumlah ganja linting siap edar. Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Indramayu guna pemeriksaan lebih lanjut. Dua pelaku yang berinisial Ja alias Sanil (25) warga Desa/Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu dan JD alias Dede (20) asal Desa Babadan Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu, diamankan usai dipancing oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli untuk melakukan transaksi. Pelaku yang tak sadar jika akan dijebak, kemudian mendatangi sebuah warung di pinggir jalan Binaria Kecamatan Kertasemaya Indramayu, lokasi yang sudah disepakati. Ketika pelaku mengeluarkan barang yang dibawanya berupa bungkusan ganja, seketika petugas langsung membekuknya. Dihadapan petugas, pengedar mengaku jika membeli ganja tersebut dari wilayah Jakrarta. \"Dua pelaku sebelumnya telah kami intai keberadaannya usai petugas mendapati laporan warga. Keduanya kita amankan beserta barang buktinya. Perbuatan keduanya, terancam pasal 111 dan atau 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun dan 12 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/rcc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: