Pedoman PSBB, Ridwan Kamil Beberkan Level Status Daerah Wilayah 3 Cirebon
CIREBON — Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 15 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, segera berakhir 19 Mei. Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil meminta kepada para kepala daerah untuk menganalisis dan menginventarisasi ulang kondisi di daerah masing-masing untuk menentukan status PSBB atau tidak tahap berikutnya.
Gubernur Jawa Barat saat melakukan rapat virtual dengan bupati/walikota se-Jawa Barat, Sabtu sore (16/5) memberikan gambaran dan pedoman dalam menentukan status kondisi kabupaten/kota. Sedikitnya ada lima kategori level yang digambarkan dalam pedoman tersebut, yang nantinya akan dijadikan dasar untuk mengambil tindakan berikutnya terhadap kabupaten/kota.
Level 1 kategori rendah, dengan kondisi tidak ditemukan kasus positif. Tindakan yang mesti diambil dari segi pembatasan mobilitas adalah tetap membatasi mobilitas antarprovinsi.
Dari segi aktivitas, bisa menjalankan aktivitas seperti biasa (sekolah, kantor, pasar, toko, industri, pertanian, dll). Dari segi physical/social distancing tetap dianjurkan.
Dari segi tracing dan tes masdal juga tetap dianjurkan. Serta dari segi isolasi dan karantina juga tetap dianjurkan. Pada level ini, bisa dipertimbangkan aktivitas di wilayahnya kembali normal.
Level 2 kategori moderat, dengan kondisi masih ditemukan kasus Covid-19 secara sporadis (bisa kasus impor atau penularan lokal). Tindakan yang mesti diambil dari segi pembatasan mobilitas adalah memaksimalkan pembatasan antarprovinsi dan kabupaten/kota.
Dari segi aktivitas, bisa menjalankan aktivitas seperti biasa (sekolah, kantor, pasar, toko, industri, pertanian, dll). Dari segi physical/social distancing, pembatasan maksimal 50 orang.
Dari segi tracing dan tes massal juga tetap dianjurkan. Serta dari segi isolasi dan karantina mesti dilakukan pada orang dengan risiko tinggi (>70 tahun) serta orang sakit. Pada level ini, bisa dipertimbangkan aktivitas di wilayahnya hanya diberlakukan physical distancing.
Level 3 kategori cukup berat, dengan kondisi masih ditemukan kasus Covid-19 pada klaster tunggal. Tindakan yang harus diambil dari segi pembatasan mobilitas adalah tetap memaksimalkan mobilitas antarprovinsi dan kabupaten/kota.
Dari segi aktivitas, tetap membatasi aktivitas seperti pembelajaran, kantor, keagamaan, fasum, sosial budaya, dan pergerakan orang/barang). Dari segi physical/social distancing, pembatasan maksimal 10 orang. Dari segi tracing dan tes massal juga tetap dianjurkan.
Serta dari segi isolasi dan karantina mesti dilakukan pada orang dengan risiko tinggi (>70 tahun) dan orang sakit. Pada level ini, bisa dipertimbangkan aktivitas di wilayahnya diberlakukan PSBB parsial.
Level 4 kategori berat, dengan kondisi masih ditemukan kasus Covid-19 pada satu atau lebih klaster, dengan peningkatan kasus signifikan. Tindakan yang harus diambil dari segi pembatasan mobilitas adalah membatasi moblitias dalam klaster.
Dari segi aktivitas, ditutup/penutupan aktivitas, kecuali kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, dan pelayanan dasar. Dari segi physical/social distancing pembatasan diberlakukan pelarangan/dilarang.
Dari segi tracing dan tes massal juga tetap dianjurkan. Serta dari segi isolasi dan karantina mesti dilakukan di tempat pelayanan rumah sakit. Pada level ini, bisa dipertimbangkan aktivitas di wilayahnya diberlakukan PSBB penuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: