Tuding Hilmi Jual Tanah Wakaf, Yusuf Supendi Kembali Sudutkan PKS

Tuding Hilmi Jual Tanah Wakaf, Yusuf Supendi Kembali Sudutkan PKS

JAKARTA - Salah satu pendiri Partai Keadilan (embrio PKS) Yusuf Supendi kembali memberikan pernyataan yang menyudutkan PKS. Kemarin, saat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan H R Rasuna Said untuk membicarakan soal penyitaan aset Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Yusuf menyebut Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminudin melakukan kesalahan besar. Yakni menjual tanah wakaf ke LHI. Tuduhan itu berkaitan dengan penyitaan sebidang tanah dan bangunan di kawasan Cianjur, Jawa Barat. Tanda plang sita sendiri sudah dipasang penyidik sejak 31 Mei lalu. Nah, Faisal Rahmat, seseorang yang mengklaim sebagai salah satu ahli waris tanah tersebut protes terhadap penyitaan tersebut. “Menurut UU 41/2004 tentang wakaf, tanah itu tidak boleh disita dan dijual,” ujar Yusuf Supendi. Sikap itu bukan tanpa alasan, dia berangkat ke KPK untuk mempermasalahkan penyitaan itu karena pernyataan Hilmi sendiri. Saat diperiksa KPK pada akhir Mei, Hilmi mengakui telah menjual rumah di Cipanas kepada LHI. Pengakuan itu lantas ditindaklanjuti KPK dengan penyitaan. Menurutnya, tanah dan bangunan itu adalah rumah wakaf Majelis Taklim Mirqatul Qur’an AA Zainal dan Umi Marikah. Ahli waris yang sah, kata Yusuf, bernaung dibawah Persatuan Islam (Persis) dan Pesantren Persis Bandung, Jawa Barat. Mereka datang tidak dengan tangan kosong, ada surat keberatan dan bukti pendukung yang diserahkan ke KPK. Disamping itu, dia juga menyampaikan kalau menjual tanah wakaf bisa dipidana. Tidak hanya itu, lembaga antirasuah tersebut juga bisa dipermasalahkan olehnya karena tetap melakukan penyitaan terhadap tanah itu. “Kami sudah siapkan pengacara untuk praperadilan,” urainya. Versi Faisal, rumah yang dijual Hilmi Aminuddin benar miliknya. Dia memiliki hak atas tanah dan bangunan itu karena menjadi anak keenam dari tujuh bersaudara. Oleh orang tuanya, tanah tersebut sudah diwakafkan kepada seluruh ahli waris. Suatu hari, karena ada musibah para ahli waris mempunyai ide untuk menjual. “Secara eksplisit kedua orang tua saya mewakilkan wakaf tersebut pada Isma Aidah (adiknya). Oleh Isma, tanah dijual pada mertua sendiri (Hilmi),” terangnya. Atas dasar tolong menolong, tanah 700 meter persegi dengan bangunan 400 meter persegi itu dihargai Rp350-Rp500 juta. Tetapi, lanjut Faisal, Hilmi menjual ke LHI dengan harga Rp1,2 miliar. Sementara, Jubir KPK Johan Budi SP mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan kalau ikut dipraperadilankan Yusuf Supendi. Dia meyakinkan kalau penyidik KPK saat menyita memiliki dasar sendiri. “Kalau ada tindakan yang dianggap kurang pas dan perlu dilaporkan, tiap warga negara punya hak untuk melaporkan praperadilan,” tandasnya. (dim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: