12 Dinas “Terendah” Bayar Zakat

12 Dinas “Terendah” Bayar Zakat

KUNINGAN - Memprihatinkan. Bupati Kuningan H Acep Purnama telah menganjurkan pembayaran zakat Aparat Sipil Negara (ASN) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kuningan. Sudah pula memberi teladan membayar sendiri zakat malnya Rp10 juta ke kantor baznas. Ternyata masih banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum menyadari kewajiban zakat. Bahkan, cuek zakat.

Pada Daftar Penerimaan Zakat Amwal Baznas dari SKPD, atau dinas, badan, kantor di Kabupaten Kuningan hingga Maret 2020, tercatat ada tiga badan/dinas terendah dalam pembayaran zakat mal, atau di bawah Rp1 juta. Ialah Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) hanya total Rp520.000, serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Rp525.000. Bahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) masihnol rupiah.      

Lima dinas tak kalah rendah. Atau hanya dibawah Rp2 juta selama 3 bulan di tahun 2020 ini. Ialah Dinas Perhubungan Rp1.751.000, Disnakertrans Rp1.560.000, Disdukcapil Rp1.505.000, Satpol Pamong Praja Rp1.981.670, dinas perikanan dan peternakan Rp1.193.882, serta RSUD Linggajati Rp1.780.000.

Satu strip di atas nominal tersebut, ada empat dinas. Yaitu Dinas Sosial hanya Rp2.965.000, Dinas Lingkungan Hidup Rp2.023.000, DPPKBP3A Rp2.565.000, dan BPR Kuningan Rp2.250.000.

Sisa dinas/badan lain, angka zakatnya sudah jauh melesat. Cukup menggembirakan. Lingkup setda mampu tembus Rp9.901.298, Disdikbud Rp15.877.800, Bappenda Rp16.967.742, Diskopdagperin Rp12.997.100, Dinas Kesehatan Rp17.026.909, BPKSDM Rp10.948.407, Bappeda Rp5.587.000, Inspektorat Rp15.397.576, Bakesbangpol Rp5.979.000, DPMD Rp5.979.000.

Kemudian sekretariat DPRD Rp11.830.710, PDAM Rp7.545.844, Dinas PMPTSP Rp8.469.067, BPKAD Rp10.148.179 dan kecamatan se Kuningan total Rp26.541.536. Yang fantastik, nominal zakat RSUD 45 Kuningan telah menembus angka Rp36.071.000, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Rp28.078.818.

Saat dikonfirmasi, Ketua Baznas Kuningan H Encu Sukat membenarkan data Penerimaan Zakat Amwal Baznas dari dinas/badan lingkup Pemkab Kuningan itu. Ia pun sempat menanyakan dari mana media mendapat data tersebut. “Data itu betul. Memang begitu adanya,” ucap Encu.

Ia berharap karena membayar zakat adalah wajib bagi ASN muslim dalam hal ini, yang telah memenuhi nisab, ASN dinas/badan yang belum optimal dimohon untuk segera mengoptimalkan. Bagi ASN yang belum nisab, bisa infaq atau sodaqoh.(tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: