Tanggal Merah Jadi Hitam, Besok ASN Tetap Masuk Kerja

Tanggal Merah Jadi Hitam, Besok ASN Tetap Masuk Kerja

CIREBON - Jumat 22 Mei 2020 berubah menjadi hari kerja yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi cuti bersama lebaran.

Kebijakan libur nasional dan cuti bersama lebaran kembali mengalami perubahan. Aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN serta swasta lainnya mesti tetap masuk kerja.

Merujuk pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri Menag No 440/2020, Menaker No 03/2020, dan Menpan-RB No 03/2020 tertanggal 20 Mei 2020 tentang libur nasional dan curi bersama, tanggal 22 Mei 2020 yang tadinya cuti berama lebaran Idul Fitri dihapuskan.

Selain itu, dalam SKB tiga menteri yang baru ini, tidak ada penggantian ke lain tanggal atau bulan-bulan berikutnya. Penggantian cuti bersama lebaran, hanya ada empat hari yang merupakan penggantian H+ lebaran, digeser menjadi 28-32 Desember 2020.

Pejabat Sekreteris daerah (Pj Sekda), Anwar Sanusi, membenarkan adanya SKB tiga menteri terkait perubahan kembali atas libur nasional jadwal cuti bersama. Artinya, pada 22 Mei pekerja yang diatur lewat SKB tiga menteri tersebut jadwal masuk kerja seperti biasa, terutama untik ASN.

Namun, jadwal masuk kerja dalam hal ini dan dalam masa pemberlakuan PSBB tahap kedua di kota Cirebon, tentunya dengan pola kerja yang menyesuaikan untuk ASN pada beberapa SKPD ada yang WFH ada juga yang pola kerja normal. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: