Sekda Majalengka Anggap Kritik Sutrisno Keliru soal Anggaran Covid-19
MAJALENGKA - Pendapat anggota DPR RI, Sutrisno, terkait penganggaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka yang melanggar aturan, dinilai keliru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka Eman Suherman menegaskan, Sutrisno yang juga mantan Bupati Majalengka keliru soal refocusing dana insentif daerah (DID) dan realokasi untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Sutrisno dinilai keliru memahami secara utuh perubahan APBD kedua.
\"Mungkin hanya membaca dokumen perubahan penjabaran APBD tanpa melihat kedalaman dokumen DPPA-SKPD kedua,\" tegas Eman.
Sesuai kaidah anggaran, alokasi anggaran belanja modal yang bersumber dari DID telah di-refocusing untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 yang ditempatkan pada anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Namun kegiatan-kegiatan yang bersumber dari dana DID dipandang sangat strategis.
Baca juga:
Sutrisno Soroti Anggaran Covid-19 di Majalengka
Maka untuk mengganti anggaran kegiatan dari DID yang di-refocusing ke BTT, pemerintah daerah melakukan realokasi pergeseran anggaran dari belanja pegawai yang bersumber dari DAU ke belanja modal yang ada pada Belanja Langsung.
Hal ini menyebabkan kesan utuhnya anggaran DID yang ada di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas PUTR sesuai APBD Murni 2020. Padahal semua pergeseran anggaran akan terlihat secara utuh dan kasat mata bila dipelajari perubahan penjabaran APBD kedua beserta DPPA-SKPD.
\"Pergeseran ini sebagai hal yang wajar dalam politik anggaran, dan semua refocusing serta realokasi DID telah dilaporkan ke Kementerian Keuangan RI sebagai lembaga yang memiliki otoritas dana transfer di Indonesia pada 3 April 2020 lalu untuk syarat salur DID tahap I sebesar 50 persen yang sudah diterima di kas daerah 24 April kemarin,\" paparnya.
Pemkab Majalengka sangat terbuka terhadap kritik dari siapa pun. Namun menurutnya sebelum menyampaikan kritik agar diklarifikasi lebih dulu kepada pemkab. Hal ini untuk menjaga salah persepsi di masyarakat, apalagi kritik tersebut disampaikan melalui media.
Sementara Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka, Lalan Soeherlan S menambahkan, secara keseluruhan refocusing dan realokasi di Kabupaten Majalengka sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Bahkan sebagai bentuk persetujuan dari pemerintah pusat, hari ini (28/5) sesuai dengan SIMTRADA Kabupaten Majalengka akan menerima transfer DAU susulan sebesar Rp31,042 miliar dari penundaan 35 persen. Di mana sebelumnya sempat tertunda 1 bulan pencairan DAU.
\"Hal ini telah menunjukkan bahwa penyesuaian APBD 2020 sudah tidak ada persoalan,\" tambahnya.
Lalan menyebutkan, penundaan DAU oleh pemerintah pusat tersebut sebagai akibat belum sesuainya konstruksi APBD Kabupaten Majalengka sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 119/2813/SJ - 117/KMK.07/2020. Keputusan tersebut mewajibkan setiap daerah untuk melakukan rasionalisasi belanja barang jasa dan modal masing-masing 50 persen untuk antisipasi pencegahan dan penanganan Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: