Masih Pandemi, Nasib Ibadah Haji Belum Jelas
JAKARTA-Pemerintah Indonesia belum mendapat kepastian terkait penyelenggaraan haji 1441 Hijriah/2020 Masehi dari Pemerintah Arab Saudi.
Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu), Achmad Rizal Purnama menyatakan, Pemerintah Arab Saudi hingga Kamis (28/5) belum mengambil keputusan apa pun terkait pelaksanaan Haji 2020.
Informasi tersebut diperoleh berdasarkan komunikasi Kemlu RI dengan Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, maupun dari perwakilan RI yang ada di Jeddah dan Ibu Kota Riyadh.
“Sampai hari ini keputusan untuk ibadah Haji tahun ini belum dikeluarkan,” ujar Rizal, Kamis (28/5).
Rizal menuturkan, meskipun Arab Saudi telah melonggarkan aturan karantina wilayah sebagai respons atas pandemi Covid-19, relaksasi tersebut belum mengarah ke keputusan penyelenggaraan haji tahun ini.
“Relaksasi itu mencakup pembukaan kembali masjid-masjid di Arab Saudi, kecuali di Makkah, mulai 31 Mei mendatang,” katanya.
“Namun, protokol kesehatan akan tetap diterapkan ketat, 20 menit sebelum azan masjid baru dibuka, dan 20 menit setelah salat akan ditutup kembali,” imbuhnya.
Sementara itu, Kementerian Agama berharap Pemerintah Saudi segera memberi kepastian mengenai keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut Juru Bicara Kemenag, Oman Fathurahman, informasi kepastian penyelenggaraan haji sangat penting mengingat waktu pelaksanaan rukun Islam kelima itu semakin dekat.
Selain itu, Kemenag harus melakukan beragam persiapan untuk penyelenggaraan haji seperti transportasi, konsumsi, akomodasi, kesehatan, dan hal terkait lainnya.
“Informasi mengenai kepastian penyelenggaraan ibadah haji menjadi penting bagi kami dalam menyiapkan kebijakan serta peraturan yang diperlukan apabila haji akan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan pada tahun ini,” kata Oman.
Dapat disampaikan, Arab Saudi akan mulai mengurangi pembatasan pergerakan dan perjalanan pekan ini, setelah lebih dari dua bulan memberlakukan langkah-langkah ketat untuk menahan laju penyebaran virus corona. Pembatasan akan dicabut dalam tiga tahap, yang berpuncak pada diakhirinya jam malam mulai 21 Juni, kecuali di Mekkah. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: