Ba’asyir Akan Lapor ke MK
JAKARTA - Kubu Ustad Abu Bakar Ba’asyir terus berupaya membuktikan bahwa pemimpin JAT itu tidak terbukti terlibat dalam perampokan Bank CIMB Niaga Medan. Bahkan, mereka menilai tindakan polisi yang berupaya menemukan rekaman pertemuan antara Ba’asyir dengan para tersangka teroris di Hamparan Perak Deli Serang Sumut sangat mengada-ada. Kini pihak Ba’asyir sedang mempersiapkan untuk mengajukan uji materi pasal-pasal yang digunakan polisi untuk menangkap ustad karismatik itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Senin (besok 12/10), kami akan rapat membahas ini (pengajuan uji materi ke MK). Secepatnya kami akan sampaikan ke publik,” kata pengacara Ba’asyir Achmad Michdan pada koran ini kemarin (10/10). Dari catatan Jawa Pos (Grup Radar Cirebon), selama ini Ba’asyir lalu menganggap hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum sekuler yang bertentangan dengan Alquran. Bahkan, Ba’asyir menganggap pemilihan umum adalah sistem yang bertentangan dengan Islam. Ba’asyir ditetapkan sebagai tersangka sejak awal ditangkap di Banjar, Ciamis, Jawa Barat, 9 Agustus 2010. Ulama sepuh kelahiran Jombang, Jawa Timur itu dikenakan pasal 14 jo pasal 7 pasal 9 pasal 11 dan atau pasal 11 dan atau 15 jo 7 pasal 9 11 dan atau pasal 13 huruf a atau b atau huruf c UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana teroris, yakni merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Polisi sedang berusaha melengkapi berkas pemeriksaan terhadap Ba’asyir. Yang terbaru, penyidik berusaha mengkaitkan Ba’asyir dengan jaringan perampok bank CIMB Niaga dan penyerang Polsek Hamparan Perak, Sumatera Utara. Dari keterangan tiga orang yang sudah ditangkap, mereka menyebut Ba’asyir pernah memberikan tausyiah atau kajian tertutup di sebuah rumah di wilayah Hamparan Perak. Sebagian pelaku penyerangan Polsek dan perampok bank CIMB Niaga mengikuti pengajian itu. Namun kubu Ba’asyir membantah keras upaya pembuktian polisi. “Itu adalah pertemuan terbuka, siapa pun boleh ikut. Jadi tidak pernah ada rekamannya,” ucap Michdan. Dia membenarkan bahwa pada 2009 lalu Ba’asyir pernah datang ke Hamparan Perak Deli Serdang Sumut. Di sana, sang ustad memberikan pengajian terbuka kepada masyarakat umum. Bahkan pengajiannya yang digelar saat itu diminati ratusan jamaah yang merupakan warga setempat. Di samping itu, kata Michdan, saat menggelar pengajian tersebut Ba’asyir masih tergabung dalam Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan belum mendirikan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT). Menurutnya, polisi tidak perlu melakukan publikasi yang berlebihan tentang dugaan keterkaitan Ba’asyir dengan kelompok-kelompok teroris di Medan. Apalagi berkoar-koar ada bukti rekaman pertemuan sang ustad dengan para pelaku di Hamparan Perak. Michdan pun mengaku pihaknya tidak akan gentar menghadapi tuduhan polisi dalam kasus terorisme ini. Bahkan pengacara yang sejak 2002 mendampingi Ba’asyir ini mengatakan pihaknya akan mempersiapkan beberapa saksi-saksi kunci yang akan dibawa ke persidangan untuk membuktikan bahwa Ba’asyir tidak terkait terorisme di Medan. “Kalau polisi gentleman, ayo buktikan dipersidangan,” ucapnya tegas. “Jangan beraninya ngomong di media,” imbuhnya. Secara terpisah, Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Kombes Marwoto Soeto menjelaskan proses pemeriksaan terhadap Ba’asyir masih berlangsung. “Harus diingat, polisi tidak mungkin merekayasa fakta. Jangan menuding tanpa bukti,” katanya. Perwira ramah senyum itu meminta semua pihak menghargai proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. “Kita bertindak kan ada koridornya, mulai penangkapan, pemeriksaan sampai sidang. Silahkan diikuti nanti disana (pengadilan),” katanya. (kuh/rdl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: