Hati-hati! Penipuan Bermodus Cinta Keruk Harta Para Janda dan Duda
CIREBON - Waspadalah! Scam atau penipuan bermodus cinta di dunia maya kini tengah masif menyasar para jomlo. Tujuannya jelas, untuk mengeruk harta mereka.
Menurut keterangan penggiat Waspada Scammer Cinta (WSC), Lina Tarigan, di wilayah 3 Cirebon sudah banyak kasusnya. Korbannya juga mencapai puluhan orang di antaranya para puber, janda, dan duda.
Lina Tarigan menjelaskan, scammer cinta dunia maya adalah seorang yang melakukan penipuan dengan cara bujuk rayu memberikan cinta palsu, sehinga korban merasa nyaman dan tertarik serta mempercayai sepenuh hati. Sehingga apapun yang diminta pelaku secara sukarela diikuti tanpa sadar kalau itu akan merugikan.
Sebutan laki-laki atau perempuan scammer cinta adalah codot. Modus para codot dengan sengaja membuat akun palsu yang bertujuan untuk mencari korban. \"Dalam kasus ini, paling banyak korbanya ibu-ibu. Pelakunya laki-laki,\" kata Lina.
Agar bisa menggaet korbannya, Codot pun memajang foto seorang laki-laki dengan rupa ganteng dengan seragam profesi tertentu untuk lebih meyakinkan calon korbannya.Begitupula sebaliknya, kalau korbannya laki-laki, codot pasang foto perempuan berparas cantik dan seksi.
Mereka pun kenalan dengan calon korbannya mengaku sebagai duda atau janda. Hanya dalam waktu yang singkat, berbagai jurus rayuan dikeluarkan oleh si codot kepada korbannya. Biasanya, codot update status sedikit. Kalaupun banyak status foto-foto di tempat yang berbeda pada hari yang sama dan jam yang sama, agar dilihat oleh korbannya.
\"Setelah akrab dan dekat, codot berbicara masa depan yang indah dan berjanji akan menikahi. Setelah korban klepek-klepek, codot dengan liciknya akan bilang bahwa kamu sudah merugikan dia karena hadiah mahal dan uang jutaan dollar engga ditebus sama kamu. Lalu mulai berkata kasar dan mengancam. Dia yang penipu tapi seolah dia yang dirugikan dan kamulah yang bersalah. Sekali kamu kirim, maka akan ada alasan lain agar kamu kirim uang lagi dan lagi, sampai sadar kamu ditipu,\" paparnya.
Di waktu yang sama, Teti Sutriani praktisi hukum dari penggiat WSC mengatakan, meskipun di wilayah Jawa Barat ini banyak korbannya, namun tidak ada korban yang mau melaporkan ke pihak kepolisian lantaran malu. Menurutnya, sikap seperti ini menjadikan hukum sulit untuk ditegakkan, karena secara normatif hal tersebut merupakan tindak pidana ITE.
Negara telah mengatur kejahatan scammer sebagai kejahatan ITE dan telah secara tegas termuat dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 27 UU ITE tahun 2008, Pasal 28 UU ITE tahun 2008 dan Pasal 29 UU ITE tahun 2008. Namun penegakan hukum terkait kejahatan scammer tidak mudah dilakukan penegakan, karena faktor yang mempengaruhinya.
\"Adanya keengganan korban melapor dan hal-hal terkait aspek yuridisnya. Saya sangat prihatin dengan banyaknya korban yang banyak. Tetapi, belum memiliki keberania secara mental untuk menguak kasus tersebut. Untuk itu mari kita bersama-sama untuk tetap waspada dalam bermedia sosial,\" ujarTeti. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: