Disdik Indramayu Perpanjang Masa Belajar di Rumah hingga 18 Juni
INDRAMAYU - Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu mengumumkan perpanjangan kegiatan masa belajar di rumah sampai 18 Juni 2020. Keputusan ini memperhatikan kondisi terkini dalam rangka pencegahan penyebaran Pandemi Covid-19, Sabtu (30/5).
Pengumuman itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 420/1292-Sekret yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Caridin. Dalam surat edaran disebutkan bahwa perpanjangan kegiatan masa belajar siswa di rumah untuk sementara waktu sampai Kamis, 18 Juni 2020.
Tahapan pembagian hasil belajar siswa (buku rapor) tetap akan dijadwalkan pada 19-20 Juni 2020 dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di masa darurat wabah Covid-19. Adapun untuk libur akhir tahun ajaran 2019/2020 akan dimulai pada tanggal 21 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020.
Baca juga:
Empat Daerah Ciayumajakuning Lanjutkan PSBB, Kabupaten Cirebon Pilih AKB
Sementara itu terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 akan terus dilakukan sesuai petunjuk teknis. Namun tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk penanganan Covid-19, termasuk melarang berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.
Pemberian tugas belajar dari rumah selama masa pandemi, dianjurkan tentang pengetahuan Covid-19, pola hidup bersih dan sehat (PHBS), dan pengembangan karakter yang tidak berbentuk tugas yang memberatkan siswa dan orang tua.
Masa perpanjangan kegiatan belajar di rumah ini akan disesuaikan kembali dengan kebutuhan penyelenggaraan Penanganan darurat bencana yang disampaikan oleh pemerintah. (jml/mgg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: