Pembentukan Pansus Covid-19 Amanat PP 12/2018

Pembentukan Pansus Covid-19 Amanat PP 12/2018

MAJALENGKA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka dr Hamdi, sekaligus Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) mengatakan Fraksi PKB menjadi salah satu fraksi yang menyetujui pembentukan panitia khusus (pansus) penanganan Covid-19.

Menurutnya pandemi Covid-19 melibatkan semua aspek, termasuk tugas dan wewenang DPRD dan telah dijelaskan dalam Pasal 64 Ayat 1 PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Menurutnya, panitia khusus dibentuk untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang yang tidak bisa ditangani satu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. Dalam penanganan covid-19 ada fungsi, tugas, dan wewenang DPRD yakni pengawasan.

\"Apakah bisa dilaksanakan oleh satu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap? Dalam hal ini tentu kita harus realistis. Covid-19 dalam perkembangannya menyentuh banyak aspek. Ada aspek kesehatan, sosial, ekonomi, anggaran, regulasi, ketertiban, dan sebagainya. Saya kira mustahil semua itu bisa ditangani oleh satu alat kelengkapan DPRD,\" ungkapnya.

Terbukti yang terjadi selama pandemi Covid-19 ini menurut dr Hamdi, dalam urusan kesehatan ditangani Komisi IV, urusan sosial juga komisi IV, tapi urusan realokasi anggaran oleh banggar dan kebencanaan oleh komisi III dan seterusnya.

\"Itu kan ditangani oleh lebih dari satu AKD. Dalam situasi seperti ini PP 12 Tahun 2018 memberi ruang untuk membentuk pansus. Jadi pembentukan pansus itu bukan soal perlu atau tidak, suka atau tidak, setuju atau tidak atas dasar pertimbangan subyektif. Melainkan mau atau tidak melaksanakan amanat PP tersebut. Saya kira ironis kalau DPRD Majalengka tidak mau melaksanakan perundang-undangan yang berlaku,\" tandas Hamdi.

Hal senada disampaikan anggota Fraksi Restorasi Pembangunan dari Partai Nasdem, Dasim Raden Pamungkas SH. Pembentukan pansus menurutnya untuk melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi DPRD yang tidak bisa ditangani satu AKD bersifat tetap, yaitu komisi-komisi dan badan. Hal tersebut tertuang dalam penjelasan pasal 64  ayat 1 PP 12 2018 sebagai pedoman pembuatan Tatib DPRD.

Empat fraksi yang mendesak pansus sudah berkumpul bersama untuk membahas tindak lanjut dan langkah ke depan, mengenai pengawasan DPRD kepada pelaksanaan penanganan covid 19 oleh pemkab. Pasal 64 ayat 1 PP 12/2018 berbunyi pansus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan Banmus, dan Banmus sudah mengadakan rapat yang menghasilkan  keputusan mengoptimalkan kinerja DPRD dalam pengawasan Covid-19 melalui komisi dan badan anggaran dalam agenda satu bulan ini.

\"Maka kami (Golkar, PKS, PKB, Restorasi Pembangunan, red) sudah sepakat untuk mengikuti amanah banmus tersebut. Jika dalam pelaksanaan pengawasan pencegahan Covid-19 dan penyesuaian anggaran sebesar Rp94 miliar ditemukan pelanggaran aturan-aturan yang berlaku, maka kami akan menggunakan hak interpelasi dan hak angket kepada bupati dalam penanganan dan penyesuian anggaran Cobid-19 itu,\" pungkas Dasim. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: