Masih Ada Kesempatan, Program Triple Untung Samsat Diperpanjang!

Masih Ada Kesempatan, Program Triple Untung Samsat Diperpanjang!

MAJALENGKA - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Majalengka memperpanjang program triple untung.

Kepala P3D Wilayah Kabupaten Majalengka, Veronika Etty Sriwidayanti mengatakan program tersebut akan diperpanjang hingga hingga 31 Juli 2020. Hal ini dilakukannya menurutnya sebagai salah satu langkah dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal.

\"Sebelumnya, program Triple Untung tersebut berakhir pada 31 Mei 2020 dan saat ini sudah diperpanjang,” ujarnya.

Ada tiga keuntungan dalam program triple untung ini. Pertama bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi WP yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Poin ini bisa dimanfaatkan warga Majalengka, yang ingin balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan yang balik nama. Nah, poin terakhir ini dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya.

“Kalau masih memiliki tunggakan PKB, Tarif PKB nya hanya sebesar 1,75 persen.\"Jelasnya.

Selain ketiga keuntungan itu menurutnya, ada kemudahan lainnya yang diperoleh warga yang melakukan pembayaran melalui E-Samsat. Waktu pengesahan STNK kini diperpanjang hingga 90 hari. Selain itu kini, bayar pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan enam bulan sebelum Jatuh Tempo.

\"Tak hanya itu, warga juga kami berikan kemudahan untuk membayar pajak kendaraan tahunan tidak perlu ke Samsat. Bisa via Aplikasi Sambara, E-Samsat dan Samsat J\'bret,\" ungkapnya.

Sementara, lanjut dia, bagi pengguna Smartphone Android dapat mengunduh Aplikasi Sambara melalui Google Playstore. Bagi pengguna iOS, saat ini dapat menggunakan versi web di bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

\"Kepada masyarakat jangan khawtir, Pelayanan Samsat di Majalengka dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pajak anda berkontribusi untuk pembiayaan pencegahan penyebaran Covid-19,\" jelasnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: