IPW Desak Polri Bebaskan Pecatan TNI Ruslan Buton

IPW Desak Polri Bebaskan Pecatan TNI Ruslan Buton

Neta menegaskan, apakah dengan pernyataan Ruslan itu, Jokowi bisa serta merta berhenti jadi presiden, jawabannya tentunya tidak. Sebab, pemberhentian presiden sudah diatur UUD 1945 dengan memenuhi lima persyaratan.

Pertama, bila terlibat korupsi. Kedua, terlibat penyuapan. Ketiga, pengkhianatan terhadap negara. Keempat, melakukan kejahatan dengan ancaman lebih dari lima tahun. Kelima, kalau terjadi keadaan di mana tidak memenuhi syarat lagi.

\"Di luar itu, membuat kebijakan apapun, Jokowi tidak bisa diberhentikan di tengah jalan, apalagi hanya membuat kebijakan mengatasi Covid-19,\" kata Neta.

Jadi, Neta menegaskan, jika polisi terlalu paranoid terhadap pernyataan Ruslan, Polri bisa saja memanggil, menangkap, dan memeriksanya, tetapi kemudian membebaskannya, setelah menasihati atau mengingatkannya. \"Untuk itu IPW berharap, aparat kepolisian untuk tidak mengkhawatirkan pernyataan Ruslan,\" tuntas Neta. (boy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: