Pasca Ditemukan Hasil Swabtest Positif, Gugus Tugas Sarankan Pasar Pabuaran Ditutup
Namun demikian, Pemkab Cirebon belum bisa memutuskan apakah akan menutup atau tetap membuka operasional Pasar Pabuaran yang pada saat swabtest masal ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19.
Hal tersebut dikarenakan pasar tersebut bukan milik Pemkab Cirebon. Pasar tersebut rupanya milik Pemdes setempat.
Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan SSTP kepada Radar mengatakan, Pemkab Cirebon menunggu pelaksanaan musyawarah desa untuk teknis tindak lanjutnya.
\"Itu kan pasar desa. Nanti desanya musdes dulu. Setelah itu baru diputuskan,\" ujarnya.
Sementra itu, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Nanang Ruhyana SKM MKes MH kepada mengatakan, pasca keluarnya hasil swabtest masal di Pasar Pabuaran, pihaknya langsung berkomunikasi dengan DPMD untuk berkoordinasi dengan Pemdes setempat, guna menutup operasional pasar selama 14 hari ke depan.
\"Saat itu juga, kita langsung meminta DPMD untuk berkoordinasi dengan Pemdes, agar pasar segera ditutup selama 14 hari,\" bebernya.
Menurut Nanang, hal tersebut sesuai dengan UU Wabah Nomor 4 Tahun 1984, dimana jika ditemukan kasus, maka harus dilakukan karantina.
\"Aturannya seperti itu. Ini untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,\" imbuhnya. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: