Penerapan AKB Belum Jelas
CIREBON– Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga dengan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kota Cirebon, masih belum bisa dilegalkan secara aturan.
Pasalnya, hingga saat ini Pemerintah Kota Cirebon belum menetapkan petunjuk teknis mengenai AKB, atau PSBB jilid III. Padahal, Kota Cirebon termasuk dalam 15 Kabupaten/Kota lain di Jabar yang bisa menerapkan AKB, tetapi tidak termasuk dalam 122 daerah yang bisa menerapkan new normal.
Walikota Cirebon Drs H Nashdurin Azis SH menjelaskan, sebetulnya pola hidup AKB ini sudah dirintis oleh pemkot sejak jauh-jauh hari, pada saat PSBB jilid 1-2. Namun, kemudian gubernur memberikan pengesahan bahwa 15 kabupaten/Kota di Jabar akan mengarah AKB.
“Jadi semestinya pnerapan AKB di kita bisa lebih mudah. Persoalannya, bagaimana kita bisa mendisplinkan masyarakat Kota Cirebon, jangan dianggap AKB ini ruang yang membebaskan masyarakat bisa melakukan apa saja,” ujar Azis, kepada Radar Cirebon, Selasa (2/6).
Hanya saja, untuk menyusun petunjuk teknisnya Azis telah menugaskan kepada penjabat sekretaris daerah yang baru untuk kordinasi dengan dinas dan instansi terkait. Kemudian merumuskan bagaimana AKB dapat berjalan dengan baik, ekonomi Kota Cirebon bisa bergerak, tapi protokol kesehatan dijalankan.
“Sampai saat ini masih menggunakan AKB berdasarkan rumusan WHO yang diramu oleh pemerintah pusat. AKB kalau mau berhasil harus displin pelanggan sanksi sosial,” ungkapnya.
Wakil Walikota Cirebon Dra Hj Eti Herawati menjelaskan, terkait Juknis yang bakal dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) atau sejenisnya memang belum ada, karena pihaknya baru akan menggelar rapat dengan Dinas-dinas terkait.
Sejauh ini yang sudah dilakukan baru menggelar pertemuan dengan lima kepala daerah lain di wilayah Ciayumajakuning.
Rapat berikutnya dengan seluruh dinas, diharapkan lebih teknis. Dari rapat tersebut, Eti berharap setiap dinas harus punya target kinerja yang mesti dilakukan yang berkaitan dengan bidang yang di bawahinnya.
Contohnya, Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) yang membawahi objek wisata, restoran. Semua bisa buka tapi tetap harus pakai protap pencegahan Covid-19.
“Intinya, semua harus saling menjaga, new normal harus dikawal dengan regulasi yang nantinya digawangi oleh setiap dinas yang bersangkutan,” tandasnya.
Selain itu, sambung Eti, masyarakat juga mesti diberikan sosialiasi dan pemahaman terkait penerapan PSBB disertai AKB yang akan berlaku di Kota Cirebon, dengan terus membiasanya penggunaan masker dan sebagainya.
Walupun ada pelonggaran di berbagai sektor, tapi tetap pembiasaan memakai masker, cuci tangan, menjaga jarak, dan lainya harus dijalankan. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: