Haji Batal, Logistik Tetap Didistribusikan

Haji Batal, Logistik Tetap Didistribusikan

CIREBON– Batalnya rencana pemberangkatan jemaah haji untuk musim haji 2020 bersifat final. Selain membuka ruang untuk pengembalian setoran pelunasan calon jemaah haji, Kementerian Agama (Kemenag) juga akan mendistribusikan logistik yang sudah tersedia, serta paspor milik perorangan jemaah haji.

Logistik jemaah haji yang biasanya dibagikan oleh Kementerian Agama saat menjelang keberangkatan adalah koper besar, tas tentengan (koper kecil), dan tas kecil yang biasa dikalungkan. Logistik lainya ada buku saku manasik dan kumpulan doa-doa yang bisa dibaca selama pelaksanaan ibadah haji.

“Untuk koper masih di pabrik, untuk buku manasik sudah ada di Kemenag, tingal dibagikan ke jemaah,” kata Kepala Seksi Urusan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kota Cirebon, H Jajang Badruzaman MPdI, kepada Radar Cirebon, Selasa (8/6).

Sedangkan logistik lainya yang biasa berupa kain ihrom dan batik nasional haji, sudah dibagikan melalui pihak Bank pengelola setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), bagi yang sudah melakukan setoran pelunasan.

Kemenag juga membuka ruang untuk pengembalian paspor jemaah. Jajang menuturkan, untuk saat ini paspor jemaah haji posisinya masih ada di Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, dan tengah dilakukan verifikasi data dan jumlah paspor jemaah per Kabupaten/Kota.

Setelah ada di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, pengambilan bisa langsung dilakukan oleh jemaah yang bersangkutan, atau diwakilkan dengan membawa surat kuasa. Jemaah yang sudah mengambil paspor secara langsung maupun yang mewakilkan, wajib menandatangani tanda terima pengambilan.

Untuk mekanisme pengembalian BPIH, jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasa secara tertulis kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dengan melampirkan bukti asli setoran BPIH, fotokopi buku tabungan, potokopi E-KTP, dan mencantumkan nomor telepon.

Selanjutnya, petugas Kemenag Kabupaten Kota melakukan verifikasi dan validasi dokumen dan konfirmasi pada aplikasi Siskohat. Kemenag Kabupaten/Kota akan menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran BPIH ke Direktorat Jenderal penyelenggara haji dan umroh (Ditjen PHU) Kemenag RI.

Selanjutnya, Ditjen PHU melakukan verifikasi dan konfirmasi pada aplikasi Siskohat, dan menyampaikan pengajuan pengembalian setoran BPIH kepada kepala Badan pengelola keuangan haji (BPKH).

BPKH kemudian melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan BPIH, setelah terverifikasi BPKH menerbitkan SPM (surat perintah membayar) kepada BPS BPIH untuk ditransfer langsung ke rekening jemaah haji.

KBIH SUDAH MANASIK

Di tempat terpisah, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly  Andriani Gantina mengungkapkan, gagalnya pemberangkatan jamaah haji juga berdampak kepada KBIH. Sebab, KBIH sudah melaksanakan manasik haji dan sudah membayar.

Dengan gagalnya keberangkatan haji tahun ini maka harus ada perhatian dari pemerintah. Termasuk membantu biaya mereka melakukak manasik haji lagi agar calon jamaah haji tidak lupa. “Harus ada perhatian pemerintah, saya menilai manasik haji dari KUA selama ini juga tidak optimal,” ujar dia.

Politisi PDI Perjuangan ini menekankan, pemerintah sudah membatalkan keberangkatan jamaah haji hendaknya disampaikan ke masyarakat secara utuh dan transparan. Termasuk alasan pembatalan haji yang paling mendasar yakni, melindungi dari terpapar covid-19 yang belum tuntas baik di Indonesia maupun di Saudi. “Pembatalan ini force majeure,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: