Taufik Hidayat Dituding Mantan Menpora, Terima Uang Rp7,8 M

Taufik Hidayat Dituding Mantan Menpora, Terima Uang Rp7,8 M

JAKARTA - Taufik Hidayat mendapatkan tuduhan serius. Mantan Menpora Imam Nahrawi menyebut namanya, dalam pembacaan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (19/6).

Dalam sidang yang berlangsung virtual itu, Imam mengatakan bahwa legenda bulu tangkis Indonesia Taufik Hidayat pernah menerima uang sebesar Rp7 miliar dan Rp 800 juta.

Taufik, kata Imam, menggunakan uang tersebut dalam pengurusan perkara di Kejaksaan Agung. Saat itu, Taufik menjabat sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).

Namun, Imam tidak merinci perkara apa yang diurus Taufik di Kejagung. Selain itu, selama persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK juga tidak mengelaborasi keterangan yang disampaikan Imam. “Itu hilang seolah-olah tenggelam entah mengapa dan ke mana,” kata Imam.

Imam mengatakan bahwa KPK harusnya menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus suap.

Latar belakangnya terjadi dalam persidangan Rabu, 6 Mei lalu. Saat itu, Taufik mengaku menjadi kurir penerima uang senilai Rp 1 miliar. Uang itu akan diberikan kepada Imam. Namun, Taufik mengatakan tidak secara langsung menerima perintah dari Imam.

Taufik mengatakan menyerahkan uang yang dibungkus dalam plastik berwarna hitam itu kepada mantan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum. Lokasi penyerahan uang, menurut mantan pemain nomor satu dunia itu terjadi di rumah pribadinya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam keterangan di kanal Youtube Deddy Corbuzier (11/5), Taufik mengaku bahwa dia tidak mengetahui bahwa itu adalah uang suap. (yud/JP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: