Waspada, Sertifikat Pelaut Asli tapi Palsu

Waspada, Sertifikat Pelaut Asli tapi Palsu

JAKARTA-Sindikat pemalsu sertifikat pelaut diungkap. Sebelas orang berhasil diamankan. Mereka mampu membuat sertifikat palsu kemudian membobol laman resmi Kementerian Perhubungan. Selain itu ada juga bantuan orang dalam.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, jajarannya dari Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Utara dan Kementerian Perhubungan menangkap sindikat penjualan sertifikat palsu keterampilan pelaut. Sebanyak 11 orang diamankan.

“Polres Metro Jakarta Utara bersama dengan tim satgas Kemenhub berhasil mengungkap sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut dengan melakukan ilegal akses atau hacking pada situs resmi Kemenhub RI,\" kata Irjen Pol Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (25/6).

Dalam beraksi, kata Nana, sindikat mencari orang-orang yang ingin bekerja sebagai pelaut. Mereka kemudian menawarkan jasa pembuatan sertifikat keterampilan pelaut.

Sindikat ini mematok harga dengan kisaran harga Rp700 ribu untuk sertifikat pelaut tingkat dasar hingga Rp20 juta untuk sertifikat pelaut tingkat atas. “Untuk mendapatkan sertifikat, mereka menyuap oknum pegawai honorer di Kemenhub untuk menyelundupkan blanko sertifikat keterampilan pelaut asli yang berada di gudang Kemenhub,” kata Nana lagi.

Setelah berhasil mendapatkan blanko sertifikat keterampilan pelaut asli, kemudian mereka meretas situs resmi Kementeria Perhubungan. Usaha itu dilakukan untuk mendaftarkan sertifikat tersebut, sehingga saat diperiksa secara daring, nama maupun nomor sertifikat tersebut terdaftar di situs resmi Kementerian Perhubungan. “Sertifikat ini sebenarnya asli tapi palsu. Mereka menawarkan dengan jaminan blanko sertifikat asli buatan Peruri dan nomor sertifikat pelaut teregistrasi di web Kemenhub,” kata Nana.

Meski aksinya begitu rapi, namun petugas gabungan Polda Metro Jaya-Kemenhub berhasil melacak jejak komplotan ini dan meringkus 11 orang yang terlibat.

Seluruh tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda antara lain di Koja, Jakarta Utara, Pekanbaru, Riau dan Bogor, Jawa Barat. Ke-11 tersangka itu antara lain DT, JA, IJ, SP, SH, S, IS, GJM, RR, RA dan RAS. “Sebagian tersangka ini juga pernah bekerja sebagai pelaut,” katanya.

Nana mengungkapkan, sindikat ini telah beraksi selama tiga tahun. Selama tiga tahun itu, mereka telah menerbitkan 5.041 sertifikat palsu.

“Jadi sindikat pemalsu sertifikat pelaut telah operasi dari tahun 2018 sampai 2020. Selama 3 tahun mereka beroperasi jumlah sertifikat yang dipalsukan ada 5.041 sertifikat,” terang Nana.

Nana mengatakan, motif sindikat ini menjalankan aksinya adalah murni motif ekonomi untuk mencari keuntungan dengan cara mudah dan selama tiga tahun beroperasi sindikat ini telah meraup keuntungan hingga Rp20 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 264 KUHP dan Pasal 30 ayat 3 UU ITE. Para tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara.

Pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Hubungan Laut Kemenhub, Agus Purnomo mengatakan pihaknya akan meningkatkan keamanan dari sisi teknologi informasi.

“Kami sudah lakukan, ke depan untuk proteksi-proteksi dan kami kerja sama dengan Badan Sandi dan Siber Negara biar ke depan proteksi sudah lebih bagus,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: