Musnahkan Ribuan Botol Miras di Halaman Mapolres Kuningan
KUNINGAN – Ribuan botol minuman keras (miras) hasil sitaan petugas kepolisian akhirnya dimusnahkan. Pemusnahan botol miras dipimpin langsung Kapolres AKBP Lukman Syafri Dandel Malik disaksikan Bupati H Acep Purnama beserta unsur Muspida Kabupaten Kuningan.
Selain miras, puluhan ribu butir obat-obatan terlarang hingga ganja maupun tembakau gorila turut dimusnahkan. Tercatat, barang bukti yang dimusnahkan 500 gram ganja, 5 gram sabu, 10 gram tembakau gorila, 100 gram serbuk daun kratom, 9.000 butir dextro, 500 butir trihex, 1.300 butir tramadol, 2.000 butir hexymer, 256 botol ciu, 50 liter tuak dan 4.000 botol miras berbagai merek.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini hasil pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan, serta penyitaan miras sejak tahun 2019 sampai bulan ini. Ada sekitar 20 ribu obat, 4 ribu miras, termasuk narkotika jenis sabu dan ganja sintetis atau tembakau gorila,” tegas Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik saat memberikan keterangan persnya, Sabtu (27/6).
Dia bertekad akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku narkoba. Bahkan kasus terakhir, pihak kepolisian berhasil mengungkap tujuh perkara narkotika dengan 10 orang tersangka.
“Kami berkomitmen untuk terus membasmi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan. Pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud pemberantasan narkoba, termasuk bagi pemakai maupun pengedar akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Kapolres Lukman.
Menurutnya, pemusnahan ribuan botol miras sebagai upaya memberantas penyakit masyarakat. Sebab masih kerap ditemukan peredaran miras di kalangan masyarakat.
“Polres siap memberantas penyakit masyarakat dan peredaran narkoba di Kabupaten Kuningan. Kami siap menerima informasi, siap menerima masukan dan kritikan, bahkan jika ada anggota kami yang terlibat maka akan dihukum lebih berat, saya pastikan akan dipecat, itu komitmen kami dengan pemberantasan narkoba ini,” bebernya.
Sementara Bupati H Acep Purnama mengapreasiasi langkah tegas Kapolres Kuningan dalam melakukan pembasmian terhadap peredaran narkoba. “Sama halnya dengan Pak Kapolres, kami di pemerintahan juga tidak segan melakukan pemberian sanksi kepada oknum aparatur negeri sipil yang dianggap melakukan pelanggaran. Tindakan yang dilaksanakan jajaran Polres Kuningan menandakan kesungguhan kita dalam memberantas peredaran miras dan narkotika di Kabupaten Kuningan,” ujar bupati.
Bupati Acep menilai, pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud kerja keras semua pihak agar Kabupaten Kuningan bebas dari narkoba. “Kami berkomitmen untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta miras. Sebab hal itu dinilai sebagai tanggung jawab moril kepada masyarakat, dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban serta kondusifitas di lingkungan masyarakat,” pungkasnya. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: