Mulai 1 Juli Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Berikut Rinciannya
JAKARTA – Mulai hari ini, Rabu (1/7) tarif iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II, berlaku naik. Sementara untuk kelas III masih berlaku tarif lama, karena masih disubsidi pemerintah.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres yang mengatur iuran BPJS Kesehatan terbaru tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 5 Mei 2020.
Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan bersasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Iuran kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) alias peserta mandiri. Sebelumnya iuran kelas I sebesar Rp 80 ribu.
Iuran kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta. Sebelumnya besaran iuran kelas II Rp 51 ribu.
Baca juga:
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dikecam, Digugat Lagi ke Mahkamah Agung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: