Simpan Ganja di Kandang Ayam
Pengedar Lintas Pantura Ditangkap INDRAMAYU– Pengedar ganja lintas pantura, Danu Suwiryo (36), berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, Selasa dini hari (12/10). Tersangka warga Blok Tanggul, Desa Krimun, Kecamatan Losarang, ini diamankan saat sedang melakukan transaksi ganja di sebuah warung dekat kediamannya. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 garis ganja dan 1 paket ganja kering siap edar seberat 57,7 gram. Data yang dihimpun Radar Cirebon, penangkapan atas Danu berawal dari informasi yang dilaporkan masyarakat kepada pihak kepolisian. Berdasarkan informasi itu, sejumlah anggota Sat Narkoba Polres Indramayu langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikannya, petugas mendapatkan sejumlah keterangan bahwa Danu merupakan pelaku pengedar ganja ke sejumlah pemuda. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas yang juga sedang giat melakukan operasi Anti Narkotika (Antik) langsung mempersiapkan penangkapan. Hasilnya, saat tersangka sedang melakukan transaksi, petugas menyergapnya. Saat digeledah, dalam tubuh tersangka kedepatan satu garis ganja kering yang diselipkan di perut. Tidak sampai di situ, petugas pun menyisir rumah tersangka dan kembali mendapatkan satu paket ganja kering seberat 57,7 gram yang disembunyikan di kandang ayam yang ada di belakang rumahnya. Kapolres Indramayu AKBP Nasri Wiharto SIK melalui Kaur Bin Ops Sat-Narkoba Iptu Sunardi membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka. Pihaknya masih melakukan pengembangan guna memburu tersangka lainnya yang namanya sudah dikantongi. “Tersangka masih kami periksa guna keterangan lebih lanjut agar mengungkap jaringan narkoba yang masuk ke Indramayu. Danu terancam pasal 111 undang-undang RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800juta,” tegasnya. (alw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: