Pencairan DAU Enam Daerah Ditunda, Ini Alasannya
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat terdapat enam daerah yang belum membuat laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam mitigasi pandemi Covid-19.
Mengenai sanksi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, akan menunda pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk enam daerah tersebut. Dari enam daerah, lima daerah belum menyelesaikan laporan APBD-nya. Sementara satu daerah belum melaporkan APBD-nya ke pemerintah pusat. “(Enam daerah) Akan dikenakan sanksi penundaan DAU sebesar 35 persen, bukan 100 persen,” katanya di Jakarta, kemarin (7/7).
Kewajiban penyesuaian laporan APBD pemerintah daerah (pemda) kepada pemerintah pusat tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 119/2813/SJ dan Menteri Keuangan Nomor KMK 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyelesaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Selain itu, itu juga merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia menyebutkan sejauh ini sebanyak 541 daerah yang telah melaporkan penyesuaian APBD. Dari jumlah ini telah memenuhi ketentuan Seleksi Ketentuan Bidang (SKB) Kementerian Dalam Negeri dan Kemenkeu. “Dengan memperhatikan pemenuhan rasionalisasi belanja barang atau jasa dan belanja modal dengan relaksasi minimal 35 persen, maka penurunan pendapatan daerah, dan perkembangan pandemi Covid-19 di daerah tentunya perlu anggaran yang memadai,” ucapnya.
Bendahara negara ini juga mengungkapkan, bahwa pihaknya tengah melakukan kajian pencairan DAU tidak final (tidak tetap). Namun sebelum memutuskan ia akan meminta masukan dari Presiden Joko Widodo. “Kamis akan saya samapaikan ke Presiden Jokowi apakah DAU final atau tidak final,” katanya.
Sebelumnya, pada Mei 2020, Kemenkeu menunda penyaluran DAU terhadap 353 daerah. Penundaan dilakukan ratusan daerah tersebut belum menyampaikan laporan penyesuaian anggaran APBD, terkait dengan refocusing dan realokasi untuk penanganan corona.
“Ada 353 daerah yang dikenakan sanksi penundaan penyaluran DAU. Kami berharap mereka segera melakukan perubahan APBD-nya di dalam rangka penanganan Covid-19,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Penundaan tersebut dianggap hal yang lumrah mengintat penerimana pajak pada Marei 2020 mengalami penurunan sebesar 2,5 persen dibandingkan pendapatan pajak pada 2019. Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Maret 2020 tercatat senilai Rp241,6 triliun.
“Saya kira sangat masuk akal karena penerimaan pajak tahun ini menurun drastis. Akan tetapi, Menteri Sri Mulyani harus meningkatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk fasilitas kesehatan di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya.(din/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: