Pelaku Curanmor Keluarkan Pistol Mainan untuk Menakut-nakuti Korban dan Warga

Pelaku Curanmor Keluarkan Pistol Mainan untuk Menakut-nakuti Korban dan Warga

CIREBON - Satreskrim Polresta Cirebon membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku yang ditangkap adalah Kad als Ade (33), asal Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Dengan bermodalkan pistol mainan Kad berhasil mencuri motor yang terparkir di salah satu warung jamu Desa Bangodua, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon pada Rabu lalu (6/7). Motor yang dicuri pelaku adalah Honda Beat nopol T 3948 NU milik Edi Purwanto (32) warga Kelurahan Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, sedang bermain di rumah temannya yang merupakan anggota polisi.

Namun aksi pelaku digagalkan korban yang mengetahui motornya dibawa kabur. Korban berteriak hingga menyita perhatian masyarakat sekitar.

Warga sekitar pun ikut mengejar pelaku. Sampai kemudian pelaku terkepung warga. Saat terkepung itulah, pelaku mengacungkan pistol mainan ke arah warga.

Warga sempat khawatir dengan pistol mainan pelaku asli. Namun di antara warga yang mengejar terdapat anggota Polsek Klangenan. Sehingga pelaku akhirnya tertangkap.

\"Saat beraksi, dia (Pelaku, red) mengeluarkan pistol mainan di saat kondisinya terdesak ketika mencuri motor. Pistol mainan itu tujuannya hanya untuk menakuti-nakuti korban dan warga,\" ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasat Reskrim Kompol Rina Perwitasari dan Kasubag Humas Iptu M Soleh.

Kapolres mengatakan, pelaku menggunakan kunci leter T ketika mencuri sepeda motor. \"Modusnya, pelaku menggunakan kunci leter T saat mencuri motor. Kemudian motor hasil curiannya dijual ke seorang penadah yang masih kami cari dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),\" katanya.

Kombes Pol M Syahduddi mengenaskan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. \"Ancaman kurungan penjaranya maksimal 7 tahun,\" tegasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: