Kasus Pungli Disdukcapil, 2 dari 5 Oknum Pegawai Jadi Tersangka

Kasus Pungli Disdukcapil, 2 dari 5 Oknum Pegawai Jadi Tersangka

CIREBON - Satreskrim Polres Kota (Polresta) Cirebon telah menetapkan dua tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon. Keduanya terjaring Tim Saber Pungli Provinsi Jawa Barat bersama 3 oknum lainnya beberapa waktu lalu.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, mendapat pelimpahan 5 orang yang diamankan Tim Saber Pungli Provinsi Jawa Barat pada 27 Juni 2020.

\"Setelah kami menerima pelimpahan, langsung kami lakukan penyelidikan. Dari 5 orang yang amankan kami tetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni saudari PH berstatus ASN dan saudara AS berstatus honorer. Sedangkan ketiga orang lainnya yakni MSE sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Penduduk (Dakduk), saudara B dan MS masih kami lakukan pendalaman karena belum memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk dijadikan tersangka,\" katanya.

Dijelaskan Kombes Pol M Syahduddi, penetapan kedua tersangka tersebut karena telah memenuhi dua alat bukti.

\"Ketika dilakukan proses OTT oleh Tim Saber Pungli Provinsi ditemukan barang bukti uang. Adapan barang bukti pada tersangka AS yakni uang Rp 11.850.000, kemudian pada tersangka PH yakni uang sebesar Rp 150.000 dan didukung oleh keterangan dari saksi-saksi yang terkait dengan aliran uang tersebut,\" jelasnya.

Masih kata Kapolresta, motif yang dilakukan tersangka yakni memungut sejumlah uang kepada masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan.

\"Rata-rata mereka yang mengurus proses dokumen kependudukan bukan merupakan pemohon baru. Artinya mereka pernah membuat proses dokumen kependudukan tersebut seperti ada yang hilang atau rusak maupun proses perpanjangan, sehingga mereka mengambil jalur tak resmi dan dipungut biaya oleh para operator dokumen kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Cirebon,\" katanya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: