Tok! Akhirnya Undang Undang Pilkada Disahkan

Tok! Akhirnya Undang Undang Pilkada Disahkan

”Data yang kami himpun per 13 Juli 2020 pukul 22.00 WIB, itu masih banyak daerah merah, artinya Pemda yang belum mencairkan NPHD-nya di bawah 40 persen, sangat disayangkan,” kata Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian.

Meski demikian, ia berharap hasil data yang telah diperbaharui pada 15 Juli 2020, menunjukkan hasil menggembirakan dengan dicairkannya NPHD ke penyelenggara Pemilu dan pengamanan.

”Tapi ini kan masih data sementara ya, kemarin kami beri waktu sampai 15 Juli harus sudah dicairkan sesuai dengan perjanjian yang dihibahkan. Nanti kami update, semoga sudah dicairkan seluruhnya,” ujarnya.

Dikatakan Ardian, adapun daerah yang masih merah atau pencairannya di bawah 40 persen yakni Provinsi Sumatera Utara (Kabupaten Samosir, pencairan NPHD Bawaslu: 12,30 persen). Provinsi Bengkulu (Kabupaten Rejang Lebong pencairan NPHD Bawaslu: 39,58 persen, Kabupaten Seluma pencairan NPHD Bawaslu: 28,24 persen.

Selanjutnya Provinsi Lampung (Kota Bandar Lampung pencairan NPHD KPU: 28,21 persen, pencairan Bawaslu 21,05 persen. Kota Metro pencairan NPHD KPU: 37,49 persen, pencairan Bawaslu 38,77 persen), lalu Provinsi Jawa Barat.

Untuk diketahui, pencairan NPHD untuk Pilkada Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang Bersumber dari APBD. (fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: