Jelang Sidang Putusan, Novel Baswedan: Seperti Sidang Sandiwara
JAKARTA - Sidang putusan perkara penyiraman air keras ke bagian wajah penyidik senior KPK Novel Baswedan dibarengi pesimisme.
Meski ada rasa pesimis, Novel berharap majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap penyerangnya sesuai fakta di persidangan.
Novel menyatakan banyak pihak yang menilai sidang ini penuh dengan sandiwara, ia pun meyakini itu. Sejatinya ia tak ingin berharap banyak dengan melihat kenyataan dari rentetan proses sidang yang selama ini berjalan.
\"Sidang penyerangan terhadap saya besok putusan. Banyak yang katakan bahwa sidang ini seperti sidang sandiwara. Saya juga yakini itu. Dengan banyak kejanggalan dan masalah. Lalu apa yang mau diharap?\" ujar Novel dalam cuitannya di akun Twitter pribadi @nazaqistsha, Rabu (15/7/2020).
Bagi Novel, jika keadilan tidak berpihak kepadanya, maka patut dipertanyakan bahwa bangsa ini berbahaya bagi orang yang ingin memberantas korupsi.
\"Ini justru pembuktian apa benar Indonesia berbahaya bagi orang yang mau memberantas korupsi?\" tuturnya lugas.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta publik memelototi jalannya sidang pembacaan putusan esok hari. Lantaran ICW menganggap perkara ini ibarat benang kusut dan tak jelas.
\"Teman2, besok gak cuma Omnibus Law yg harus kita awasin, tapi juga akan ada sidang pembacaan putusan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswdan. Perkara ini ibarat benang kusut memang #GakJelas,\" seru ICW di laman Twitternya.
\"Awas jangan sampe lengah, tetap waspada karena Indonesia sedang tidak baik2 saja. Suarakan keadilan untuk Novel Baswedan,\" seru ICW.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua orang terdakwa pelaku penyiram air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terhadap Novel Baswedan dengan pidana satu tahun penjara.
Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu.
Sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat pada bagian wajah dan matanya. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri. (yud/endra/fajar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: