Ini Jerat Pasal Tersangka Kasus Pungli di Disdukcapil Kabupaten Cirebon

Ini Jerat Pasal Tersangka Kasus Pungli di Disdukcapil Kabupaten Cirebon

CIREBON - Kasus pungutan liar (pungli) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon masih terus dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kota (Polresta) Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi ditemui radarcirebon.com saat di Mapolsek Sumber, Jumat (17/7) mengatakan, kasus pungli di Disdukcapil Kabupaten Cirebon masih terus didalami. Terkait tersangka saat ini masih dua orang.

\"Sedangkan ketiga orang yang ikut diamankan oleh Tim Saber Pungli Provinsi Jawa Barat kini statusnya masih saksi,\" katanya.

Kombes Pol M Syahduddi mengungkap, oknum kedua pegawai Disdukcapil Kabupaten Cirebon yang sudah ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 79 a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013.

\"Jadi pasalnya tentang Administrasi Kependudukan yang ancaman penjaranya 6 tahun dan denda 75 juta rupiah. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah jika ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepada penetapan tersangka,\" pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menetapkan dua tersangka dari lima orang yang diringkus Tim Saber Pungli Provinsi Jabar terkait kasus pungli di Disdukcapil Kabupaten Cirebon.

Dua orang yang menjadi tersangka adalah PH berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan AS yang merupakan honorer di Disdukcapil.

\"Sedangkan ketiga orang lainnya yakni MSE sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Penduduk (Dakduk), saudara B dan MS masih kami lakukan pendalaman karena belum memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk dijadikan tersangka,\" tuturnya. (rdh)

Saksikan video menarik di bawah ini:

https://youtu.be/GKfVLF_rHf0
https://youtu.be/_v1vCSzHQCo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: