Pergub untuk Dasar Hukum Denda Tak Pakai Masker

Pergub untuk Dasar Hukum Denda Tak Pakai Masker

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mematangkan dasar hukum untuk penerapan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan covid-19. Salah satunya adalah denda Rp100-150 ribu untuk warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, denda hanya salah satu opsi sanksi bagi masyarakat yang tak memakai masker. \"Sanksi sosial tercantum. Jadi, pilihannya adalah bayar denda atau sanksi sosial, bukan hanya denda tapi dua-duanya kami persiapkan,\" kata Kang Emil. 

Emil menyatakan, pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan covid-19.

\"Tidak ada yang namanya hukuman yang disukai, dulu waktu helm juga protes tidak nyaman, tapi lama-lama helm jadi kebiasaan, masker juga seperti itu,\" katanya.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan covid-19 Jabar Daud Achmad dalam jumpa pers di Gedung Sate menambahkan, pihaknya intens mematangkan regulasi tersebut.

\"Ada akademisi yang terlibat dalam penyusunan (regulasi). Nanti bentuknya Peraturan Gubernur (Pergub). Jadi, aturan tidak hanya untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker, tapi juga yang menyangkut protokol kesehatan,\" kata Daud. 

Sebelumnya, para kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) se-Ciayumajakuning telah melakukan pertemuan dan bersepakat pada beberapa hal. Salah satunya adalah razia aparatur dan masyarakat yang tidak menggunakan masker. \"ini semua merupakan kesepakatan bersama yang sesuai dengan arahan pemerintah provinsi,\" kata Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Drs Andi Armawan.

Di samping kesepakatan poin tersebut, pihaknya pun akan kembali melakukan razia atau sweeping. Upaya itu, akan dilakukan di sejumlah ruas jalan di Kota Cirebon. Mana kala ditemukan masyarakat yang masih tidak menggunakan masker, akan mendapatkan teguran dan dicatat secara administratif sesuai kartu identitas.

\"Kegiatan ini sesuai kegiatan beberapa waktu lalu, yang terus akan kita lakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di era adaptasi kebiasaan baru,\" ujarnya.

Sementara itu, terkait denda yang akan dilayangkan pada masyarakat yang tidak mengenakan masker, hingga saat ini masih dalam pembahasan.

Untuk penerapan di Cirebon sendiri masih menungu arahan pemerintah pusat. Pasalnya saat ini Cirebon masih memasuki masa adaptasi kebiasaan baru. \"Untuk Jawa Barat saja, Bandung baru menetapkan tanggal 27 untuk denda ini. Cirebon masih menunggu karena saat ini masih dalam masa sosialisasi adaptasi,\" terangnya.

Perihal denda yang nantinya diberlakukan ini diharapkan masyarakat tidak melihat nilainya. Namun hal ini menjadi acuan masyarakat untuk lebih taat dan disiplih untuk menjaga kesehatan. (apr)

https://www.youtube.com/watch?v=_v1vCSzHQCo
https://www.youtube.com/watch?v=16XBtOoMsz4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: