Minta Evaluasi Jam Kerja ASN
JAKARTA - Klaster perkantoran harus diwaspadai dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. Klaster perkantoran menjadi ancaman penyebaran. Sebab, penyumbang terbesar kasus Covid-19 di Jawa Timur berasal dari perkantoran.
Anggota Tim Pakar untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Hidayatullah Muttaqin meminta masyarakat mewaspadai penyebaran virus Corona baru dari perkantoran.
\"Ruangan yang tertutup seperti perkantoran sangat rentan terjadi penyebaran. Seiring menyambut adaptasi kebiasaan baru, aktivitas kerja mulai normal dan karyawan diharuskan ke kantor dan belakangan muncul kasus terkonfirmasi positif. Beberapa di antaranya adalah pegawai kantor,\" katanya.
Dosen Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM itu menegaskan, relaksasi ekonomi di tengah wabah mendorong masyarakat untuk bekerja, berbelanja, berolahraga dan mendapatkan hiburan.
Untuk itu, masyarakat harus berhati-hati akan potensi penyebaran Covid-19 di perkantoran, pusat perbelanjaan, restoran dan rumah makan.
\"Protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat ketika berada di tempat-tempat tersebut. Setiap bertemu kerumunan segera hindari, apalagi jika itu terjadi di dalam ruangan tertutup seperti di perkantoran,\" tuturnya.
Menurutnya, jika virus Corona menyebar melalui interaksi manusia, maka virus ini akan semakin mudah menyebar apabila jarak antara satu individu dengan individu lainnya sangat dekat.
\"Terlebih jika terdapat banyak orang di tempat yang sama dalam ruangan yang tertutup,\" ungkapnya.
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah baik pusat maupun daerah beserta Gugus Tugas untuk mengevaluasi work from home (WFH) dan work form office (WFO).
“Mengingat lingkungan dan sistem kerja di setiap instansi pemerintah maupun perusahaan swasta kurang mendukung terhadap upaya pengendalian Covid-19 sehingga banyaknya penyebab kasus positif dari klaster pekerja dan perlu segera dilakukan penanganannya,” katanya.
Pemerintah juga diminta untuk mengevaluasi pelaksanaan Surat Edaran Menpan RB No 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap instansi pemerintah.
“Ini sebagai langkah pemerintah dalam mempertimbangkan kebijakan baru apabila SE tersebut dianggap tidak berjalan efektif,” ujarnya.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan pemerintah telah memberikan beberapa pedoman terkait bagaimana pelaksanaan kegiatan-kegiatan di kantor selama pandemi.
\"Kita lihat aktivitas sudah dimulai termasuk di sektor perkantoran dan kami sudah berikan beberapa pedoman agar tetap waspada serta mengimplementasikan adaptasi perubahan atau kebiasaan yang baru,\" katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: