Desak Polisi Usut Kasus IAIN

Desak Polisi Usut Kasus IAIN

KEJAKSAN - Konflik kepentingan memperebutkan kursi pimpinan IAIN berdampak bagi mahasiswa. Akibat konflik berkepenjangan, pelayanan kepada mahasiswa menjadi terganggu. Kemarin (12/10)  mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penyelamat Kampus (AMPK), menggelar demonstrasi di mapolresta. Aksi yang dilakukan sekitar pukul  11.00 WIB diikuti sekitar 20 mahasiswa. Dalam orasinya, AMPK memperjuangkan hak-hak mahasiswa yang selama ini dimanipulasi oleh berbagai kepentingan  segelintir orang yang tidak bertanggung jawab. Mereka mendesak membuka ulang sistem keuangan  yang terdapat dalam tubuh STAIN (sekarang IAIN) Cirebon. “Dana-dana tak sesuai dengan pembayaran mahasiswa. Praktikum yang kita bayarkan hanya menjadi tabungan bagi mereka yang mengeruk uang kita. Dana Ikoma (ikatan keluarga mahasiswa, red)  tiap awal semester  dibayarkan sebagai infak untuk pembangunan kampus. Dari semuanya ini, mana dan apa yang kita dapatkan,”  ujar M Satori, koordiantor lapangan demo. Lima perwakilan mahasiswa akhirnya diperkenankan berdialog langsung dengan Kapolresta AKBP Herukoco MSi didampingi sejumlah perwira.  Muzaid salah satu perwakilan mahasiswa mendesak polresta memproses secara hukum atas dugaan penyimpangan yang dilakukan pejabat STAIN, khususnya tahun 2009.  Karena selama ini persoalan tentang IAIN yang telah diproses kejaksaan belum ada kejelasan. M Satori mlah mempertanyakan  pengusutan  kasus di IAIN  hanya tahun 2010 saja, padahal tahun 2009 juga muncul persoalan. “Harusnya penyelesaian persoalan ini dimulai tahun 2009 bukan tahun 2010,” katanya. Kapolresta AKBP Herukoco MSi mengatakan menghormati  mekanisme hukum yang berlaku. Termasuk menghormati kejaksaan yang saat ini menangani perkara di IAIN. “Kita paham situasi  IAIN, dan kita mengacu pada hukum yang berlaku termasuk tidak boleh menyimpang  dari rel hukum. Karena kasus tersebut sudah ditangani kejaksaan, kepolisian agak gamang untuk menangani kasus ini dan kepolisian menghormati kejaksaan untuk menangani kasus ini,”  ungkapnya. Kasatreskrim, AKP Hendry Soelistiawan menambahkan,  polresta bukannya  menolak aspirasi  mahasiswa, tetapi kasus ini sudah ditangani kejaksaan. Bahkan pihaknya pernah mendapatkan data indikasi korupsi dan melakukan penyelidikan.  Tetapi upaya ini terputus  karena sudah dilakukan oleh pihak kejaksaan. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: