Catherine Wilson: Maaf ya Aku Nakal
JAKARTA - Catherine Wilson alias Keket beberapa waktu diamankan pihak kepolisian terkait kasus narkoba. Manajer Keket, Reindhy, pun sempat menjenguk di Polda Metro Jaya tidak lama setelah diamankan petugas. Setibanya di Polda, Keket langsung memeluk sang manajer.
Catherine Wilson mengatakan dirinya sangat menyesali perbuatannya telah menggunakan obat-obatan terlarang tanpa sepengetahuan manajernya. Dia pun berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
“Dia nyesel banget. Saya sampai di Polda aja saya langsung dipeluk. Dia bilang, ‘maaf ya aku nakal’. Sedih ya lihat dia kayak gitu. Ya sudah aku bilang sabar,” kata Reindhy melalui sambungan telepon, Kamis (23/7).
Tak banyak diungkapkan Reindhy saat bertemu dengan Keket di dalam tahanan. Dia cuma berusaha menyemangati supaya mentalnya tidak terlalu down. Reindhy meminta Keket semangat dan bisa kembali berkarya setelah masalah hukum yang membelitnya selesai.
Baca Juga:
Penjelasan Klaster Covid-19 dari Plered hingga Losari
Balai Desa Trusmi Kulon “Lockdown” Pelayanan Pindah ke Gedung Lain
“Aku bilang, yuk kita eksis lagi. Pas aku pegang, aku support dia terus. Ayo kak kita maju terus, bikin karya lagi,” ucapnya.
Reindhy menegaskan bahwa dirinya tidak akan meninggalkan Catherine Wilson di tengah kondisinya seperti sekarang. Sebagai manajer, dia pun akan mengupayakan yang terbaik buat Keket.
“Ada musibah gini nggak mungkin aku mundur (jadi manajer). Kasihan, masak mau dapat job-nya aja. Artisnya lagi kena musibah mau nggak mau mendampingi,” tuturnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, pekerjaan Keket seperti endorse di media sosial tidak ada yang dibatalkan meskipun Catherine Wilson sedang berada di dalam tahanan. Dia bersyukur sejumlah klien tidak ada yang membatalkan kontrak kerjasama.
“Masih aman. Aku masih bisa koordinasi dengan baik sama klien. Pas kejadian itu langsung aku telepon-teleponin beberapa klien yang lagi kerja sama sama kita,” tutur manajer Catherine Wilson. (yud/jpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: