Ruang Henti Khusus di Lampu Merah Masih Dilanggar Pengendara

Ruang Henti Khusus di Lampu Merah Masih Dilanggar Pengendara

CIREBON - Satlantas Polres Cirebon Kota (Ciko) membuat ruang henti khusus (RHK) di sejumlah lampu merah. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 di jalan raya. Namun masih saja pengendara yang melanggar RHK.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Ciko AKP La Ode Habibi Ade Jama kepada radarcirebon.com mengatakan, RHK sudah diterapkan di Kota Cirebon. Bagi pelanggar di RHK saat ini masih berupa teguran.

\"Kalau sanksi secara undangan-undang sih belum ada, cuma kami melakukan teguran saja,\" katanya.

Habibi menjelaskan, RHK dibuat khusus untuk kendaraan roda dua. Sebab, kendaraan roda dua disinyalir kerap berdekatan saat berhenti menunggu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

\"Kalau roda empat itu kan tertutup. Jadi yang perlu dijaga jaraknya adalah roda dua,\" jelasnya.

Masih kata Kasat Lantas, pembuatan RHK ini dilakukan guna mencegah penularan Covid-19. Salah satunya penerapan physical distancing.

\"Penerapan physical distancing bukan hanya diterapkan di ruang publik atau ruangan tertutup saja. Namun di jalan raya juga perlu guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,\" ujarnya.

Meski RHK mirip dengan garis start balapan, Habibi mengimbau agar pengguna jalan tidak menyalahgunakan.

\"Memang terkesan seperti mau balapan. Tapi jangan untuk trek-trekan. Ini gunanya untuk menjaga jarak dan menertibkan agar terlihat tertib,\" pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: