6 Bulan; 160 Kasus dan 85 Tersangka

6 Bulan; 160 Kasus dan 85 Tersangka

JAKARTA-Selama enam bulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 85 tersangka dan memeriksa 3.512 saksi.

Sedangkan selama 2019 KPK melakukan 21 operasi tangkap tangan (OTT) dan menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp32,24 triliun.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan berdasarkan catatan lembaga yang dipimpinnya, KPK telah menyidik 160 kasus korupsi selama 6 bulan (Januari-Juli 2020). “Tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan oleh KPK kurang lebih 160 perkara. Dari 160 tindak pidana korupsi tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi kurang lebih 3.512 saksi,\" katanya dalam agenda \"Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Nasional Webinar Seri 4 Korupsi Bantuan Sosial\" yang disiarkan melalui akun Youtube Mahupiki Indonesia, Senin (27/7).

Dijelaskannya, dari 160 kasus yang disidik dengan memeriksa lebih dari 3.51 saksi, KPK telah menetapkan 85 orang tersangka. Sebanyak 61 tersangka di antaranya telah dilakukan penahanan.

“Dari 160 perkara yang dilakukan penyidikan oleh KPK sampai hari ini KPK telah menemukan dan menetapkan 85 tersangka. Dari 85 tersangka, sudah kami lakukan penahanan sebanyak 61 orang,” kata Firli.

Firli juga membeberkan hasil penyadapan selama enam bulan yang dilakukan KPK. Hal tersebut dilakukan sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 pada Pasal 37 bahwa penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus seizin Dewan Pengawas KPK.

“Sampai saat ini kerja sama, koordinasi, kemitraan antara Dewan Pengawas dengan KPK tidak ada hambatan sehingga penggeledahan sudah kami lakukan kurang lebih 25 kali penggeledahan dengan 201 kali penyitaan,\" tuturnya.

Meski telah membeberkan hasil capaiannya selama enam bulan, Firli mengaku akan terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi. “Tentu pekerjaan pemberantasan korupsi tidak semudah membalikkan telapak tangan. KPK akan tetap terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi dengan melalui pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan yang tegas,\" ujarnya.

Sementara itu, Wakil KPK Alexander Marwata mengungkapkan kerja pemberantasan korupsi tidak selamanya berjalan mudah. Pegawai KPK kerap menerima teror saat bertugas. “Kami menyadari betul bahwa tanggung jawab pemberantasan korupsi di daerah itu juga tidak mudah,” katanya.

Dinukil dari Laporan Tahunan KPK 2019, ancaman yang diterima pegawai KPK berupa teror dan intimidasi. Bahkan, ancaman fisik dan mistis dialami beberapa pegawai Lembaga Antirasuah.

Pegawai yang mengalami ancaman mistis yaitu personel Koordinator Wilayah (Korwil) II, Dian Patria. Peristiwa mistis menimpa Dian saat melakukan pemantauan di Bendungan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada 2017.

Dian sering mengalami sesak napas usai memantau. Di sela tugasnya, Dian sempat berobat ke rumah sakit. Para dokter yang menanganinya tidak dapat menjelaskan penyakit yang menjangkiti tubuh Dian. “Saya enggak tahu, Mas Dian ini sakit apa,\" ujar salah satu dokter dikutip dari Laporan Tahunan KPK 2019.

Serangan kepada KPK tak hanya menimpa pegawainya. Pimpinan bahkan kantor KPK tak luput dari serangan. Pada Januari 2019, benda mirip bom ditemukan di kediaman Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo. Sebanyak dua bom molotov juga dilemparkan ke kediaman Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Laode M Syarif. (gw/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=uS8CMx_vVs8

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: