Sah, Denda Masker Resmi Diberlakukan Rp100-500 Ribu

Sah, Denda Masker Resmi Diberlakukan Rp100-500 Ribu

Menurut Kang Emil, proses sosialisasi dan edukasi pemakaian masker akan terus digaungkan pihaknya. Ia pun mengimbau masyarakat Jabar untuk meningkatkan kedisplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Mau memilih lockdown atau memakai masker? Kalau memilih lockdown, ekonomi tidak bergerak. Tapi kalau memakai masker sama-sama (bisa) menurunkan penyebaran, tapi ekonomi bisa gerak,” ucapnya.

Jumlah denda yang diterapkan Pergub 60/2020 bervariasi mulai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

Misalnya pelanggaran protokol kesehatan di kendaraan umum. Sopir bisa kena sanksi Rp100 ribu, sementara pemilik armada bisa dikenakan hingga Rp500 ribu. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: