Susul 11 Kolega di Tahanan

Susul 11 Kolega di Tahanan

JAKARTA - Dua eks anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyusul 11 koleganya yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 22 Juli lalu.

Keduanya adalah Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani yang mangkir panggilan KPK pekan lalu. Keduanya berserta 11 rekannya, merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Ahmad dan Mulyani bakal mendekam di rumah tahanan (rutan) setidaknya selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2020. Ahmad ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Mulyani ditahan di Rutan K4 KPK Gedung Merah Putih.

“Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020,\" ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (28/7).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan total 14 tersangka yang berasal dari unsur anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 pada 30 Januari 2020. Sebanyak 11 tersangka lainnya telah terlebih dahulu ditahan oleh KPK pada 22 Juli 2020 lalu.

Karyoto memastikan, kedua tersangka telah menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. Namun, salah seorang tersangka lain yakni Nurhasanah kedapatan reaktif saat menjalani rapid test.

“Sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan (terhadap Nurhasanah) yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,\" kata Karyoto.

Para tersangka, kata Karyoto, diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp337,5 juta hingga Rp777,5 juta dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Keseluruhan suap itu diduga diterima terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut, persetujuan perubahan anggaran pendapatandan belanja daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2013-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kemudian terkait pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

“Dalam proses penyidikan perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi dan telah dilakukan penyitaan uang pengembalian dari para tersangka dan saksi senilai total Rp3.732.500.000,\" tutur Karyoto.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Penetapan ke-14 Anggota DPRD Provinsi Sumut tersebut merupakan tahap keempat dalam penanganan perkara ini. Sebelumnya, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019.

Lima puluh orang tersebut kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: