Pansus VIII DPRD Jabar: Perda Perkebunan Harus Pro-Rakyat

Pansus VIII DPRD Jabar: Perda Perkebunan Harus Pro-Rakyat

KUNINGAN - Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Jawa Barat sedang membahas dan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perkebunan. Diharapkan, perda yang akan dihasilkan menjadi program pro-rakyat.

Perda yang dihasilkan diharapkan tidak hanya sebagai liveshing, pencitraan gubernur. Namun harus menjadi payung hukum untuk sektor perkebunan. Maka pasal per pasal sampai ayat per ayat harus jelas dituangkan dalam raperda ini.

Lahirnya Perda Penyelenggaraan Perkebunan ini juga diharapkan tidak ada yang merasa diuntungkan dan dirugikan. Maka harus ada kompromi antara BUMN Perhutani, Dirjen Perkebunan, provinsi dan kabupaten.

Demikian dikatakan Ketua Pansus VIII Yosa Octora Santono di ruang kerja Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar, Kamis (30/7).

\"Jangan sampai jalan sendiri-sendiri. Tetapi saling memahami dan mengisi kekosongan. Sehingga, jelas mana yang bisa dijangkau oleh provinsi, kabupaten, BUMN dan Dirjen Perkebunan,\" kata Yosa Octora.

Karena isi perda harus jelas, untuk itu raperda yang disusun Pansus VIII bersama ekskutif, melakukan serangkaian masukan dari berbagai pihak. Tidak hanya dari OPT terkait (Dinas Perkebunan Perkebunan), tetapi dari berbagai stakeholder. Terutama para pemangku kepentingan, pelaku usaha dan masyarakat perkebunan.

Guna mencari masukan, informasi dan mengakomudir aspirasi pemangku kepentingan, Pansus VIII telah melakukan serangkan kunjungan kerja. Di antaranya perkebunan teh di Gambung Keon Pasir Sarong Kabupaten Cianjur. Kemudian ke perkebunan kopi Prianger di Pengalengan Kabupaten Bandung, dan ke Pabrik Gula Rajawali II Tersana Baru di Cirebon.

\"Semua informasi, masukan dan aspirasi dari tempat yang Pansus VIII kunjungi, kita catat dan akan kaji atau disaring. Mana-mana yang dapat dituangkan dalam raperda dan mana yang tidak,\" ujar Yosa Octora.

Dari beberapa titik kunjungan Pansus VIII, cukup banyak informasi yang didapat. Selain itu banyak temuan. Ternyata, kata Yosa, banyak stakeholder yang berkepentingan.

Ia mencontohkan, tebu dan teh banyak dikuasai PT Perkebunan Nusantara (PTPN), termasuk Pabrik Gula (PG) terkait dengan industri hulu dan hilir. Sehingga terjadi tumpang tindih. Bahkan kopi juga sekarang banyak dikuasai PTPN.

\"Untuk itu, kita sih ingin ada kejelasan. Mana kepentingan BUMN, Dirjen Perkebunan, provinsi dan mana kepentingan perkebunan rakyat (kopi, teh, kelapa dalam dan tebu),\" ujarnya.

Adapun terkait tujuan eksekutif mengusulkan Raperda Peneyelenggaraan Perkebunan, gubernur berharap ada akselerasi dan memiliki produk unggulan yang mencarikan khas Jawa Barat.

Menurut Yosa, sampai saat ini Jabar belum memiliki produk khas untuk diekspor ke berbagai negara. Contoh, kopi diekspor ke Australia, teh ke Maroko, tebu untuk pemenuhan kebutuhan gula, kelapa dalam (sabut kelapa) ke Jepang atau negara-negara perakit mobil dan pelapis-pelapis kursi.

Namun ketika ditanya, seberapa luas lahan perkebunan yang dimiliki Pemprov Jabar, Yosa Octora mengatakan, Pansus VIII telah mengundang Biro Asset Setda Jabar. Hasilnya, dari ribuan hektare yang tercatat dan sudah disertifikasi hanya seluas 220 lebih hektare saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: