Roy Kiyoshi Dituntut Enam Bulan Penjara
Roy Kiyoshi dituntut enam bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leonard Simalango dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
Terkait tuntutan itu, pihak Roy Kiyoshi berencana menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 5 Agustus 2020 mendatang.
\"Kita lihat minggu depan, bagaimana hasilnya,\" kata pengacara Roy Kiyoshi, Edi Suryono.
Menurut Edi Suryono, pihaknya tetap berencana mengajukan rehabilitasi untuk Roy Kiyoshi. \"Dia (Roy Kiyohsi) minta permohonan supaya direhab saja sih,\" sambungnya.
Seperti diketahui, Roy Kiyoshi ditangkap di rumahnya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada 6 Mei 2020 lalu. Saat penangkapan, polisi mendapat 21 pil psikotropika di antaranya, 10 butir diazepam, 7 butir dumolid, 2 butir camlet, dan 2 butir Zypraz.
Roy Kiyoshi saat ini menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta. (mg3/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: